1. Memberikan Konsultasi Hukum
Pengacara berkewajiban memberikan nasihat hukum kepada klien yang memerlukan bantuan dalam menyelesaikan masalah hukum. Ini mencakup penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien, analisis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi, serta pilihan-pilihan solusi hukum yang dapat diambil.
2. Membela Kepentingan Klien di Pengadilan
Pengacara memiliki peran untuk membela kepentingan klien di pengadilan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun perkara lainnya. Tugas pengacara ini mencakup:
- Mewakili klien dalam sidang pengadilan.
- Menyusun dan mengajukan pembelaan, baik secara tertulis (pledoi) maupun lisan.
- Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi yang mendukung posisi klien.
- Menganalisis keputusan pengadilan dan memberikan masukan kepada klien tentang langkah selanjutnya.
3. Mewakili Klien dalam Transaksi Hukum
Pengacara juga dapat mewakili klien dalam transaksi hukum yang tidak melibatkan pengadilan, seperti perjanjian kontrak, pembentukan perusahaan, penyelesaian sengketa secara damai, atau proses mediasi.
4. Mengembangkan Keterampilan Advokasi
Tugas pengacara juga mencakup pengembangan keterampilan advokasi untuk menyampaikan argumen hukum secara efektif di hadapan hakim atau otoritas hukum lainnya. Ini melibatkan keterampilan berbicara, menulis, serta melakukan riset hukum untuk mendukung klaim atau pembelaan klien.
5. Menjaga Kerahasiaan Klien
Pengacara diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang diterima dari klien, kecuali jika klien memberikan izin untuk mengungkapkan informasi tersebut atau jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan pengungkapan.
6. Menaati Etika Profesi
Pengacara wajib mematuhi kode etik yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KAI) yang dikeluarkan oleh organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kode etik ini mengatur perilaku advokat dalam menjalankan profesinya, misalnya dalam hal:
- Tidak menerima imbalan yang tidak wajar.
- Tidak memberi janji kemenangan kepada klien.
- Tidak melakukan praktik kolusi atau penyalahgunaan hukum.
7. Mematuhi Peraturan Perundang-undangan
Pengacara harus selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi advokat, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
8. Mengembangkan Profesionalisme
Pengacara juga memiliki tanggung jawab untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesional, misalnya dengan mengikuti pelatihan, seminar, atau pendidikan lanjutan agar tetap up-to-date dengan perkembangan hukum yang ada.
9. Menyelesaikan Sengketa secara Damai (Alternative Dispute Resolution)
Selain mewakili klien di pengadilan, pengacara juga dapat membantu klien dalam penyelesaian sengketa melalui jalur alternatif seperti mediasi atau arbitrase. Pengacara bertugas membantu mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
10. Mendukung Keadilan dan Kebenaran
Pengacara memiliki kewajiban moral dan profesional untuk mendukung prinsip keadilan dan kebenaran. Sebagai bagian dari sistem hukum, pengacara harus menjaga integritas dan berupaya agar setiap proses hukum berjalan dengan adil, tanpa ada tekanan atau manipulasi.
Secara keseluruhan, tugas dan tanggung jawab pengacara di Indonesia sangat luas dan kompleks, mencakup berbagai aspek, baik dalam hal memberikan bantuan hukum kepada klien, menjaga etika dan profesionalisme, maupun dalam membela kepentingan klien di pengadilan.
The Review
PROS
- Good low light camera
- Water resistant
- Double the internal capacity
CONS
- Lacks clear upgrades
- Same design used for last three phones
- Battery life unimpressive
Review Breakdown
-
Design
0
-
Performance
0
-
Camera
0
-
Battery
0
-
Price
0


































