Elang Maut Indonesia, – Musi Banyuasin – Maraknya aksi mafia tanah kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini, persoalan pelik menyita perhatian warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan. Sekelompok oknum yang diduga kuat berperan sebagai mafia tanah dan berkedok kelompok tani, secara sepihak mengklaim hingga merampas lahan sawah yang telah dikelola dan menjadi tumpuan hidup warga sejak lebih dari satu dekade lalu.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, sejarah panjang pengelolaan lahan tersebut bermula jauh hari, tepatnya pada tahun 2009 hingga 2010. Saat itu, kawasan tersebut masih berupa hutan belantara lebat yang belum disentuh siapa pun. Lahan mulai dibuka dan dikerjakan oleh rombongan warga yang dipimpin oleh Bapak Yanto, Rapik, dan rekan-rekan lainnya.
Perjuangan membuka lahan dilakukan dengan cara yang sangat sederhana namun berat, sepenuhnya mengandalkan tenaga manusia. Hanya bermodalkan parang, mereka menebas semak belukar dan membersihkan kawasan tersebut. Namun, pada masa awal pembukaan itu, lahan belum bisa langsung dimanfaatkan atau ditanami. Tantangan yang dihadapi sangat besar karena arealnya sangat luas, banyak dihuni pohon-pohon besar, dan setiap bagian yang baru saja dibersihkan akan kembali ditumbuhi semak belukar jika tidak segera dikelola secara berkelanjutan.
Upaya pembukaan lahan sempat terhenti, dan baru bisa dilanjutkan kembali secara serius serta tuntas pada periode tahun 2018 hingga 2019. Di masa inilah, lahan akhirnya berhasil dibuka kembali dan diolah secara maksimal hingga berubah fungsi menjadi persawahan yang subur, layak, dan produktif untuk tanam padi.
Sejak lahan berubah fungsi menjadi sawah produktif, pihak kelompok tani yang mengelola sudah berupaya melengkapi dokumen hukum. Mereka telah mengajukan Surat Penetapan Hak kepada Pemerintah Desa Karang Agung di bawah kepemimpinan Kepala Desa saat itu, Bapak Arifin, dan pada masa itu telah mendapatkan izin pengelolaan secara lisan.
Kondisi aman dan kondusif sempat dirasakan warga hingga beberapa tahun terakhir, hingga tiba-tiba muncul oknum-oknum dengan inisial Sod, SUN, dan USM. Ketiga orang ini secara sepihak mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut dan berusaha menguasainya secara paksa.
Ketua tim masyarakat, YN, menyatakan keberatan yang mendalam atas tindakan sepihak dan sewenang-wenang tersebut. Ia merasa hak-hak warga dirampas begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.
“Tidak hanya kehilangan lahan hasil keringat sendiri, kami dan warga lainnya juga terus diteror dan diintimidasi. Akibatnya, hak usaha dan kepemilikan kami terus diganggu keberadaannya. Kami merasa sangat dirugikan,” ungkap YN dengan nada kesal.
Diduga kuat, para oknum ini tidak bergerak sendirian atau hanya bertiga. Mereka diketahui bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu, termasuk diduga melibatkan mantan pejabat dari instansi terkait yang seharusnya menjaga hak rakyat.
Modus yang digunakan sangat merugikan dan memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat desa. Caranya, mereka menakut-nakuti warga dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi atau digugat ke pengadilan. Akibat rasa takut serta keterbatasan akses dan pemahaman hukum, banyak warga yang akhirnya mengalah dan terpaksa melepaskan hak atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun itu.
Saat ditanya mengenai bukti kepemilikan yang dibawa pihak penuntut hak, masyarakat setempat justru semakin geram dan sakit hati. Menurut keterangan warga, pihak Sod, SUN, dan USM hanya datang membawa surat-surat seadanya. Mereka mengaku memiliki sertifikat tanah yang terbit pada tahun tertentu, namun keberadaan dokumen tersebut sama sekali tidak diketahui oleh warga yang telah mengolah lahan tersebut dari hutan belantara.
“Mereka datang hanya bawa surat seadanya, bilang punya sertifikat keluaran tahun sekian yang kami tidak pernah tahu keberadaannya. Yang bikin sakit hati, mereka seenaknya bilang lahan ini sengketa. Padahal kami yang membuka hutan, kami yang mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk pengolahan, kami pula yang mengurus surat izin. Kenapa justru kami yang dianggap salah dan dirampas haknya?” tegas salah satu perwakilan masyarakat.
Kondisi berat ini kini membuat semangat bertani warga semakin luntur dan hilang arah. Bagaimana tidak, lahan yang menjadi tumpuan hidup dan sumber penghidupan utama mereka setiap saat bisa diambil secara sepihak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kelompok tani namun berperilaku layaknya mafia tanah.
Masyarakat masih berharap ada pihak berwenang yang turun tangan mengusut kasus ini demi keadilan bagi warga Desa Karang Agung.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Karang Agung melalui pesan WhatsApp, pak kades tidak mengetahui lahan tersebut.(Ad)










