Dana Nasabah Raib Lagi
Dana deposito milik nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk raib. Hendrik dan Heng Pao Tek, dua orang nasabah Bank BNI mendepositokan uang mereka sebesar Rp 20,1 miliar di BNI Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar sejak 4 Desember 2018.
“Saya dan ayah saya serta seluruh keluarga sampai tidak menyangka uang saya bisa hilang begitu saja, sedangkan uang saya dan uang ayah saya sebelum didepositokan, terlebih dahulu uang tersebut kami tabung seperti biasa dan uang tersebut sudah masuk BNI. Pada tanggal 23 Maret 2021 saya ingin mencairkan bilyet deposito milikku dan bapakku untuk dipakai biaya berobat, pihak BNI tidak bisa mencairkan,” kata Hendrik ketika dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Salah seorang kuasa hukum menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dua nasabah BNI kantor cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar yakni seorang putra dan bapaknya masing-masing bernama Hendrik dan Heng Pao. Mereka mendepositokan uang yang jumlah persisnya sebesar Rp20,1 miliar pada Desember 2019 setelah dijanjikan mendapat bunga 8,25 persen. Awalnya, mereka mentransfer uang dari rekeningnya di Bank Maspion ke BNI sebesar Rp20,1 miliar dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). “Jadi, tak pernah bawa uang cash atau tunai,” ujarnya.

Uang itu kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dan penempatan dana tersebut tertulis di buku rekening. Kedua nasabah ini memiliki empat lembar bilyet, yakni tiga bilyet milik Hendrik dan satu bilyet milik Heng Pao.
Saat itu, Hendrik ingin mencairkan uang deposito untuk biaya pengobatan bapaknya Heng Pao. BNI tidak bersedia mencairkan deposito tersebut karena bukti bilyet yang dimiliki nasabah ternyata palsu. “Padahal uang itu masuk ke rekening Hendrik dan Heng Pao. Keduanya diterima BNI Emerald karena nasabah prioritas,” ucap korban.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah senilai Rp 20,1 miliar di Kantor Cabang BNI Makassar
BNI telah melaporkan karyawannya yang diduga memalsukan bilyet deposito ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu nasabah, Hendrik, juga telah diperiksa di Makassar pada April 2021 lalu.
Ketika ditanya pendapat Team LBh Elang Maut, menyebutkna bahwa kasus ini jelas sudah ada aturan hukumnya baik Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Peraturan OJK.
Pasal 29 POJK No. 1 Tahun 2013 .
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.


































