Keluarga ALMA FADILAH akan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait anaknya ditahan di Lapas Anak Tangerang tanpa adanya surat-surat atau dasar hukum.
” Kami akan melapor ke Bareskrim, anak kami ditahan tanpa ada surat perpanjangan penahanan dan juga tidak ada eksekusi dari Jaksa. Keberadaan anak kami di Lapas Anak Tangerang tidak jelas ststusnya, apakah narapidana atau tahanan ” Jelas LM mewakili pihak keluarga.
Sebelumnya ALMA FADILAH dijatuhkan hukuman 5 tahun peenjara dan denda 1 Milyar rupiah oleh Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Hakim SRI SUHARINI,SH,MH.
Baca : Apa Benar Hukum Tajam Ke Bawah ?
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan Terdakwa belum di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tangerang atau perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini diketahui dari Wakil Ketua PN Tangerang SUTARJO,SH,MH. ketika di klarifikasi oleh Penasehat Hukum terdakwa. Begitu juga penjelasan dari petugas Lapas Anak Tangerang ketika ditanya oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
” Tanpa adanya surat resmi, sama saja anak kami disekap, kami akan melaporkan tentang merampas kemerdekaan sebagaimana pasal 333 ayat 1 KUHP, ” ungkap LM berapi-api.
Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi;
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
” Bareskrim harus menerima dan memproses laporan kami, karena semua sama dimata hukum, tidak ada perbedaan antara masyarakat, penguasa atau aparat hukum sekalipun, kecuali pasal 333 ayat 1 KUHP sudah tidak berlaku lagi ” Tegas LM mewakili keluarga


































