Setelah mendapat Akta Banding yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, pada tanggal 12 Juli 2021 petugas PN Tangerang menelpon Penasehat Hukum ALMA FADILAH bahwa banding tidak bisa dilanjutkan karena sudah lewat waktu, sebaiknya langsung saja mengajukan upaya hukum Kasasi, dan terakhir pada tanggal 13 Juli 2021.
Baca : PN TANGERANG MENGHALANGI UPAYA HUKUM TERDAKWA ?
Kemudian pada tanggal 13 Juli 2021 Penasehat Hukum ALMA FADILAH mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk menanyakan kelanjutan permohonan Banding yang sudah ada aktanya. Ternyata PN Tangerang tidak akan mengirimkan Berkas Perkara Banding ke Pengadilan Tinggi Banten karena sudah habis waktunya. Petugas PN yang bernama LN menjelaskan bahwa sebaiknya Kasasi saja, dan sekarang ( 13/7/2021) waktu terakhir mengajukan permohonan Kasasi. Petugas juga meyakinkan Penasehat Hukum bahwa biasanya juga hal seperti ini langsung mengajukan Kasasi tanpa melalui Banding.
” Atas saran petugas PN tersebut saya lalu membuat pengajuan Kasasi dan dibuatkan akta permohonan Kasasi dengan Nomor : 23 / Kasasi / Akta / Pid / 2021 / PN.Tng Nomor Perkara : 240 / Pid. Sus / 2021 / PN. Tng. Selanjutnya diberi waktu mempersiapkan memori Kasasi selama 14 hari” jelas Team Penasehat Hukum.
Setelah kembali, siang harinya petugas PN Tangerang kembali menelpon Penasehat Hukum dan mengatakan Kasasi tidak bisa dikirim karena tidak ada perpanjangan penahanan terhadap terdakwa, silahkan bapak menghadap Wakil Ketua PN Tangerang” Saya kaget mendengar penjelasan Petugas PN tersebut, karena masalah perpanjangan penahanan adalah tanggung jawab Pengadilan” tegas PH terdakwa.
Mendengar hal tersebut PH Terdakwa langsung kembali ke Pengadilan Negeri Tangerang dan menghadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang SUTARJO,SH,MH. Kemudian SUTARJO SH,MH mengatakan bahwa karena tidak melalui Banding maka tidak bisa dilakukan Kasasi dan dipersilahkan langsung melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ( PK ).
Ketika PH Terdakwa meminta penjelasan tentang apa yang diterangkan oleh Petugas PN bernama LN bahwa biasanya kalau kejadian demikian langsung Kasasi, maka SUTARJO,SH MH mengatakan bahwa anak buahnya salah dan meminta maaf.
” Ketika saya menanyakan tentang adanya 2 akta yaitu akta banding dan akta kasasi itu untuk apa, Wakil Ketua PN Tangerang SUTARJO hanya meminta maaf saja ” jelas PH Terdakwa dari LBH Elang Maut.
” Ketika saya tanya mengenai status Klien kami yang belum dieksekusi dan juga tidak ada perpanjangan penahanan, maka SURATJO,SH,MH mengatakan bahwa itu kesalahan Kejaksaan Negeri Tangerang ” ujar Team LBH Elang Maut.
Ini adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang, jelas-jelas bahwa Undang-undang memperbolehkan Kasasi meskipun tanpa melakukan banding . Jelas hal tersebut diatur di Pasal 244 KUHAP.
Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”
” Tidak ada aturan yang melarang melakukan upaya Kasasi tanpa terlebih dahulu melakukan Banding, hanya SUTARJO,SH,MH yang melarangnya, bahkan 2 orang anak buahnya menjelaskan bahwa mereka biasa menangani proses Kasasi tanpa melalui Banding, ada rekaman pembicaraan kami ” Tegas LBH Elang Maut
“Bahkan Jaksa sendiri melakukan hal yang sama ketika menangani perkara Hercules pada tahun 2019 yang lalu ( lihat berita Kompas ini ) lanjut, Pengacara
” Kami curiga bahwa upaya Banding kami dan juga Upaya Kasasi tidak diterima karena tidak adanya Perpanjangan Penahanan terhadap ALMA FADILAH sebagai syarat Kasasi, sehingga mereka tidak berani mengirim berkas Banding atau Kasasi ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Belum lagi jika Perkara ini dibuka maka terkuaklah semua kebobrokannya. Lebih parah lagi Suatus Klien kami tidak jelas, apakah Narapidana atau Tahanan Pengadilan ” Ungkap Pengacara ALMA FADILAH.
” Karena kelalaian mereka masyarakat kecil dikorbankan, meskipun Akta Banding dan Akta Kasasi sudah ada. Dan lebih parahnya lagi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang SUTARJO,SH,MH mengaku jujur sama sekali tidak tahu apakah ALMA FADILAH sudah dieksekusi atau belum. Bagaimana mungkin PN Tangerang yang memutus perkara, tidak tahu kelanjutan putusannya ” kata Team Pengacara dengan kesal mengkahiri keterangannya.


































