Berdasarkan hasil pencarian yang dilakukan oleh LaporCOVID-19, banyak rumah sakit (RS) menolak pasien COVID-19 karena tidak ada ketersediaan tempat tidur. Padahal, beberapa pasien menunjukkan gejala COVID-19 berat dan kritis.
Pasien COVID-19 yang tidak bisa mendapatkan tempat tidur di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, harus bertahan di rumah dengan ketersediaan alat seadanya dari puskesmas. Bahkan, mereka harus berakhir meninggal dunia karena tidak mendapatkan pertolongan secepatnya.
Lalu banyak pula beredar informasi bahwa rumah sakit menolak pasien sebelum ada hasil PCR. Ketika ada pasien yang ingin berobat misalnya korban kecelakaan lalulintasm sebelum dilakukan pemeriksaan PCR dan mendapat hasilnya maka rumah sakit tidak bersedia memberikan pertolongan. Apakah kabar ini benar adanya ? Kita tidak tahu karena belum ada yang melapor ke Polisi adanya rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat.
Celoteh Bag Elang
” Pasal 190 UU Kesehatan.”
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


































