Elangmautonline.com.Selama ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah telat bayar pajak kendaraan dapat ditilang oleh Polisi ? Untuk itu terlebih dahulu kita harus membedakan anatara STNK dengan Pajak Kendaraan Bermotor.
Apa itu STNK ?
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah
dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang
berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas
pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. ( pasal 1 ayat (9) Perkap No 5 Tahun 2012 )
STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.( Pasal 37 ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012)
STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali,
perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus
dimintakan pengesahan setiap tahun.( Pasal 37 ayat(3) Perkap No 5 Tahun 2012)
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor ?
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dengan penjelasan diatas kita sudah paham dan mengetahui perbedaan antara STNK dan PKB, bahwa STNK adalah dikelola oleh Polri, dan PKB dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Hal tersebut dapat kita lihat bahwa lembaran STNK dan PKB juga berbeda, yaitu ada 2 (dua) macam lembaran.
Untuk sanksi juga berbeda, jika kita tidak memiliki atau telat memperpanjang STNK maka kita bisa dikenakan pasal 288 ayat (1) UULAJ.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah untuk keterlambatan membayar PKB, ada sanksi tersendiri yaitu denda keterlambatan, bukan ditilang. Karena di dalam UULAJ tidak pasal yang mengatur tentang sanksi keterlambatan membayar PKB.
Kalau demikian mengapa kita ditilang Polisi apabila kita belum bayar PKB atau telat membayar PKB ?
Kalau kita telisik sebenarnya kita tidak ditilang disebabkan karena telat atau tidak membayar PKB. Seperti sudah dijelaskan di awal bahwa STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib disahkan setiap tahun ( ada 4 kotak dibelakang STNK yang harus disahkan/diparaf setiap tahun ).
Nah..ketika kita tidak mengesahkan STNK setiap tahun, maka STNK dianggap tidak sah, dan untuk itu kita akan ditilang sesuai pasal 288 ayat(1) UULAJ.
Lalu kapan STNK disahkan ? STNK disahkan setiap tahun bersamaan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat. Apabila kita tidak membayar/telat membayar PKB, maka otomatis STNK belum disahkan.
“Celoteh Bang Elang ”
“Anda kena tilang bukan melanggar pasal tentang pajak, tetapi melanggar pasal tentang STNK yaitu pasal 288 ayat (1) UULAJ”


































