Elang Maut online Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).
“Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).
Disebutkan Hendri, empat orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.
YR dan DR, dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, ternyata sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun.
Hasil pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun, mungkin bisa tiga tahun,” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).
Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung berjanji profesional mengusut dua hakim PN Rangkasbitung inisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap karena kepemilikan sabu 20 gram. Hendri memahami salah satu dari dua hakim itu punya hubungan keluarga dengan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Bahkan punya posisi penting/pucuk pimpinan MA.
Hendri tidak menampik saat ditanya bahwa hakim DA yang ditangkap adalah anak hakim agung Suhadi. Ia hanya meminta doa agar perkara ini dapat ditangani secara profesional.
” Celoteh Bang Elang ”
” Hakim sebagai pemberi keadilan selaku Wakil Tuhan di bumi,ternyata nyabu juga. Sebaiknya seluruh Hakim di Indonesia di tes urine nya secara transfaran dan terbuka. kalau terbukti pecat ! Bahaya jika orang yang diberi wwewewnag untuk menghukum orang ternyata pengguna narkoba “


































