Elangmaut Indonesia – Jakarta, 14 Juni 2025 — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama asistennya, Mail Syahputra.
BACA JUGA : Pasal Penadahan
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari pertama masa penahanan, sementara asistennya ditempatkan di Rutan Cipinang. Dari hasil penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 8 unit ponsel, 1 unit kendaraan, dan uang tunai sebesar Rp3,4 miliar.
“Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan lanjutan,” ujar salah satu perwakilan Kejari Jakarta Selatan.
Gugatan Perdata terhadap Reza Gladys
Di tengah kasus pidana yang dihadapinya, Nikita juga menggugat seorang pengusaha skincare, Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid, atas dugaan wanprestasi. Ia menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar atas kerugian materil dan imateril yang ditimbulkan dari perjanjian lisan pada November 2024.
Dalam gugatannya yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita mengklaim telah menyerahkan dana senilai Rp4 miliar untuk sebuah proyek kerja sama yang tak kunjung direalisasikan.
Persidangan perkara gugatan ini telah dijadwalkan beberapa kali, namun tertunda karena ketidakhadiran tergugat. Sidang mediasi sempat dijadwalkan ulang pada 11 Juni 2025, namun hasilnya belum dipublikasikan.
Kuasa hukum Reza Gladys menyatakan pihaknya masih berupaya memahami isi gugatan dan berharap penyelesaian melalui mediasi dapat tercapai.
Reaksi Publik dan Jadwal Persidangan
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi Nikita Mirzani di dunia hukum. Meski demikian, pengacara Nikita menyebut kliennya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Proses persidangan untuk kasus pidana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan dakwaan resmi akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.












