Elang Maut Indonesia Medan – 22 September 2025
Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Dwi Rijiki Suteja (DRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (22/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membacakan tuntutan pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa.
Namun, tuntutan tersebut dinilai tidak berdasar. Pasalnya, sepanjang persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan awal, yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Fakta Persidangan:
Dari enam orang saksi yang dihadirkan, hanya satu orang saksi bernama Muslim yang mengetahui peristiwa pembelian mobil. Itupun, saksi tidak mengetahui adanya penggunaan BPKB yang diduga palsu.
Lima saksi lainnya bahkan mengaku tidak mengenal terdakwa dan tidak mengetahui perbuatan yang didakwakan.
Barang bukti berupa mobil Suzuki dan BPKB yang disita di Kabanjahe juga dipersoalkan, karena penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagaimana diwajibkan KUHAP.
LBH Elang Maut Indonesia: Tuntutan Sarat Dendam
Tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Elang Maut Indonesia menilai bahwa tuntutan Jaksa tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga terkesan sarat emosi.
“Berkas perkara ini sejak awal terlihat asal-asalan. Fakta persidangan membuktikan, dakwaan Jaksa tidak dapat dibuktikan. Tapi anehnya, JPU tetap menuntut tiga tahun penjara. Tuntutan ini terkesan bukan menegakkan keadilan, melainkan didorong rasa benci atau dendam terhadap terdakwa,” tegas Tim LBH Elang Maut Indonesia dalam keterangan persnya.
Serahkan Putusan kepada Hati Nurani Hakim
LBH Elang Maut Indonesia menyatakan tidak meminta apa pun selain menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini sesuai hati nurani dan keadilan.
“Majelis Hakim tentu lebih arif menilai. Kami yakin, keadilan bukan dilihat dari beratnya tuntutan, tetapi dari seberapa kuat bukti yang dihadirkan. Dan dalam perkara ini, bukti itu tidak ada,” pungkasnya.


































