Elangmautonline.com N. YUYU YUNINGSIH yang mewakili ahli waris DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA mempertanyakan dasar penerbitan HGB atas penguasaan lahan yang terletak di Blok Cikawao Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung seluas 20.120 M2 yang sekarang berdiri bangunan Apartemen Grand Asia Afrika Kota Bandung.


Dari penuturan N. YUYU YUNINGSIH bahwa lahan tersebut adalah milik kakek buyutnya berdasarkan Eigendom Verponding No. 6014 dengan luas tanah 20.120 M2, akte tertanggal 18 Januari 1936 No. 44 Meetbrief ( surat ukur ) No. 685 tanggal 22 Agustus 1934 tertulis atas nama orang pribumi yaitu DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA , terletak di Tjikawo, district Tegallega, Regenschap Bandoeng, West Java, sekarang di Desa Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

N. YUYU YUNINGSIH menjelaskan bahwa DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA meninggalkan harta berupa barang tetap yaitu sebidang tanah darat hak milik adap C Kohir Nomor 3646 Persil 54,0,1 terletak di Blok Cikawao Kelurahan Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung seluas 20.120 M2 yangtercatat atas nama DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA. Bahwa tanah tersebut diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak dari Gubernur Jenderal Nomor 203/1918, tanggal 14 Mei 1918. Surat ukur Nomor 62 dan dikuatkan oleh Keterangan Camat dan Lurah setempat yang tercatat dalam buku C Desa tercatat atas nama DJAJADI KARTA. Bahwa menurut keterangan saksi-saksi, tanah tersebut setelah meninggalnya DJAJADI KARTA dikuasai oleh pemerintah Jepang, kemudian setelah Jepang keluar dari Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung yang secara pisik dikuasai oleh Perkumpulan Olahraga Usaha Nanti Istirahat ( UNI ).

Selanjutnya ahli waris melakukan gugatan terhadap BPN dan Perkumpulan Olahraga Usaha Nanti Istirahat dan dimenangkan pada tingkat pertama, namun akhirnya kalah pada tingkat PK yaitu dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 353 PK / PDT / 2014 tanggal 27 Nopember 2014 yang salinannya ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH, MH.
Kemudian dalam perjalanan proses hukum, ahli waris menemukan dokumen baru berupa Asli Eigendom Verponding No. 6014 dengan luas tanah 20,120 M2, akte tertanggal 18 Januari 1936 No. 44 Meetbrief ( surat ukur ) No. 685 tanggal 22 Agustus 1934 tertulis atas nama orang pribumi yaitu DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA , terletak di Tjikawo, district Tegallega, Regenschap Bandoeng, West Java, sekarang di Desa Burangrang Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Atas ditemukannya Asli Eigendom Verponding Nomor 6014 tersebut maka dimintakan pendapat hukum terhadap keberadaan dan eksistensi Eigendom Verponding Nomor 6014 yang terletak di kel. Burangrang Kec. Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat kepada Kementrian Hukum Dan Ham Badan Pembinaan Hukum Nasional yang pada intinya menyatakan menyimpulkan bahwa Akta dan dokumen tersebut adalah benar / asli selanjutnya memberi saran “ apabila diatas tanah belum ada suatu hak maka saudara dapat memohon hak atas tanah tersebut, dan ternyata apabila diatas tanah selah timbul suatu hak maka saudara dapat meminta ganti rugi yang layak “ yang ditandatangani oleh WAKIDJO S WITONO Badan Pembinaan Hukum Nasional Perpustakaan Hukum, tanggal 24 Juli 2014.
Sejak tahun 2013 tanah tesebut sudah beralih penguasannya dari Perkumpulan Olahraga Usaha Nanti Istirahat ( UNI ), kepada PT. Kagum, dimana sekarang berdiri Apartemen Grand Asia Afrika Bandung, yang menurut informasi memiliki Sertifikat Hag Guna Bangunan, sama dengan sebelumnya yang dimiliki UNI.
Menindaklanjuti penemuan Eigendom Verponding Nomor 6014 tersebut ahli waris melalui kuasanya telah menyurati BPN Kota Bandung, untuk menanyakan Fakta Yuridis dan Fakta Fisik tentang lahan yang dikuasai PT Kagum, yaitu Apartemen Grand Asia Afika Bandung seluas 12.040 M2 sesuai Hak Eigendom Nomor 6019. Akan tetapi pihak BPN tidak mau terbuka dan tidak melayani permohonan ahli waris.
Selanjutnya Ahli waris menunjuk LBH Elang Maut untuk melakukan segala upaya hukum demi tegaknya hukum dan para ahli waris DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA mendapatlan haknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
” Lahan yang digunakan oleh Apartemen Grand Asia Afrika adalah lebih kurang seluas 12.040 M2 dimana masih sisa lahan seluas 8.080 M2 yang ditempati masyarakat tanpa hak. Jika dijumlahkan persis menjadi 20.120 M2 sesuai Eigendom Pervonding Nomor 6014. ( Terlihat jelas pada Peta Kotamadya Bandung Wilayah Karees Kecamatan Lengkong Desa Lengkong yang dibuat oleh Kantor Ipeda Wilayah Bagian Pengenaan di Bandung )” Tutur Lambok H Pakpahan, SH dari Tim LBH Elang Maut.
” Patut diduga bahwa dasar penerbitan HGB Apartemen Grand Asia Afrika adalah berupa verponding juga dan kami sudah memiliki datanya, tetapi objeknya bukan di lahan Eigendom Pervonding 6014 milik DJAJADI KARTA Bin ARSADIDJAJA” Tim LBH Elang Maut menjelaskan analisa hukumnya.
” Selanjutnya kami akan meminta klarifikasi dari BPN Kotamadya Bandung dan juga akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait upaya hukum secara perdata dan juga pidana berupa dugaan adanya pemalsuan dalam penerbitan HGB ” Tutur Lambok H Pakpahan selaku Ketua Tim Lawyer dari LBH Elang Maut.
” Celoteh Bang Elang ”
” Jika BPN malaksanakan tugasnya dengan membuka semua data fisik dan data yuridis maka masayarakat tidak perlu sampai berpekara di Pengadilan. Ayo BPN buka data seterang-terangnya agar masyarakat bisa damai tanpa perlu berperkara “
Bersambung………


































