Dokter Louis ditangkap Polda Metro Jaya akibat pernyataannya yang bikin heboh karena tidak percaya COVID-19. Tak hanya di acara Hotman Paris Show, pernyataannya juga ada di Instagram dan media sosial.
Dilansir dari detikcom, Senin (12/7/2021), petugas patroli siber awalnya mendapatkan informasi konten terkait dr Louis. Salah satunya di akun Instagram yang menyatakan ketidakpercayaannya terhadap COVID-19. Selain itu, dr Lois tidak menyarankan untuk melakukan vaksin.
Terakhir dr Lois tampil di acara offline TV Hotman Paris Show dan di-record dalam konten YouTube Hotman Paris Show. Dia menyebutkan bahwa korban yang meninggal bukan karena COVID-19, melainkan karena interaksi antarobat. Diketahui, pelapor menggunakan akun YouTube Hotman Paris Show sebagai barang bukti pengaduan.
“Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” demikian bukti pernyataan yang menjadi dasar penangkapan polisi.
Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan Dr. LOUIS dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” katanya.
Baca : Dr. LOUIS OWIEN DITANGKAP
Ketika ditanya pendapat dan analisa hukum Team LBH Elang Maut memberikan analisa hukum sebagai berikut :
1. Kalau dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama- lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Artinya penyidik harus membuktikan adanya perbuatan menghalang-halangi yang dilakukan oleh dr LOUIS. Apakah berpendapat merupakan perbuatan menghalangi ?
2. Kemungkinan kedua dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun
Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal ini kemungkinan besar bisa menjerat dr.LOIUS Louis karena mengeluarkan pernyataan bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus mainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis. Karena jika dr. LOIUS tidak bisa membuktikan ucapannya maka akan diangap menyebarkan berita hoaks yang menimbulkan keornaran dikalangan masyarakat.
” Namun semuanya kembali kepada hasil penyidikan pihak kepolisian dan jika dilanjut ke Pengadilan maka semua tergantung keputusan Hakim ” ujar Team LBH Elang Maut


































