Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang perkara pidana. Hakim sebagai orang yang menegakkan hukum demi keadilan ketika hendak menjatuhkan putusan tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku dalam undang-undang dan memakai pertimbangan berdasarkan alat bukti yang sah serta para saksi yang telah disumpah di depan persidangan.
Alat bukti yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan hakim, menurut KUHAP adalah alat-alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut berupa keterangan ahli, surat, petujuk dan keterangan terdakwa, hal ini bertujuan untuk mendapatkan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Ingat alat bukti yang digunakan adalah alat bukti yang didapat secara sah dan apa adanya, bukan alat bukti yang diada-adakan.
Menurut Mudzakkir sebagai pakar hukum pidana (CNN Indonesia. 27/10/2016), seharusnya majelis hakim mendasarkan vonisnya pada bukti-bukti primer dalam hal ini dua alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum, bukan atas keyakinannya. Jika majelis hakim hanya mengandalkan keyakinan, maka kekhawatiran atas vonis terhadap terdakwa terkesan sebagai selera pribadi masing-masing anggota majelis hakim.
Coba Baca : Orang Tua Terdakwa Laporkan Jaksa Ke Jamwas Yang diduga Malpraktek
Seharusnya, fakta persidangan menjadi dasar atau bahan untuk menyusun pertimbangan sebelum majelis hakim membuat analisis hukum yang kemudian memperoleh keyakinan untuk menilai apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan patut dihukum atau tidak.
Fakta persidangan sangatlah penting karena bukan tidak mungkin saksi-saksi atau terdakwa mencabut keteranganya pada Berita Acara Pemeriksaan, karena banyak faktor.
Menurut Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sebaliknya, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dapat diputus bebas. Hal ini sesuai dengan asas In Dubio Pro Reo yaitu jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan.
Baca Juga : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH
BAGAIMANA JIKA HAKIM SALAH MEMUTUS SUATU PERKARA ?
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”REHABILITASI GANTI RUGI
Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”Apakah cukup hanya dengan ganti rugi saja ? Tidak, jika dalam memutuskan perkara Hakim melakukan kesalahan yang disengaja misalnya memutuskan perkara bukan berdassarkan FAKTA PERSIDANGAN , tetapi hanya berdasarkan surat dakwaan JPU maka Hakim tersebut harus mempertunggungjawabkan secara pidana, yaitu PEMALSUAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 KUHP.
Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:
1. membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2. memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
SEMUA HARUS SAMA DIMATA HUKUM
Bandingkan dengan petugas Polisi jika salah menangkap atau salah tembak. Sudah banyak oknum Polisi dipidana dan dipenjara karena salah dalam melaksanakan tugas, padahal jelas-jelas melaksanakan tugas bukan untuk kepentingan pribadi.
Seharusnya Penegak Hukum tidak boleh berlindung dari jerat Pidana dengan alasan melaksanakan tugas. Dengan demikian Hakim harus dipidana jika dalam putusannya ada pemalsuan, begitu juga Jaksa dalam surat dakwaan atau tuntutannya ada pemalasuan harus dipidana, serta Penyidik dalam berkas Perkara ada pemalsuan wajib diproses pidana. Tidak cukup hanya dengan ganti rugi atau rehabilitasi.
Penting dibaca : Apa Benar Hukum Tajam Ke Bawah ?


































