Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto mendatangi Kejaksaan Agung RI guna melaporkan
Indonesia Corruption Watch (ICW) Selasa (22/6) .
ICW diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1 dan 3. Organisasi tersebut dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
Pasal 40 Ayat 1 Permendagri No 38 Tahun 2008 ” Pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian bantuan kepada pihak asing oleh organisasi kemasyarakatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik ”
Pasal 40 ayat 3 Permendagri No 38 Tahun 2008 ” Hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat ”
” Hari ini kami melaporkan dana hibah asing yang diterima oleh ICW, yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 terutama di Pasal 40 ayat 1 dan ayat 3. Bahwa selama ini ICW tidak pernah melaporkan dana-dana hibah yang diterima kepada publik, melainkan hanya dilampirkan saja di laman websitenya, ” ” ungkap Direktrur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
“Dalam pelaporan ini kami membawa data-data dana asing yang diberikan kepada ICW yang selama ini tidak pernah diklarifikasi ke publik terkait dana-dana asing tersebut. Dan ada bantuan-bantuan yang diberikan kepada ICW dari KPK di era Abraham Samad, Bambang Wijayanto maupun Novel Baswedan,” tandasnya.
Dengan laporan tersebut Hari Purwanto berharap, Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjutinya dan melakukan klarifikasi terhadap ICW terkait dana-dana asing yang disinyalir telah digunakan dalam berbagai kegiatan oleh ICW.
Hari Purwanto berpendapat bahwa bukan tidak mungkin dana tersebut disalahgunakan untuk kepentingan yang berpotensi mengganggu stabilitas negara, seperti bocornya informasi negara ke dunia Internasional.


































