Jakarta — Media Elang Maut Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia menyoroti masih maraknya praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang membuat tuntutan di luar surat dakwaan atau bahkan bertolak belakang dengan fakta persidangan. Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan hukum acara pidana.
Menurut LBH Elang Maut Indonesia, surat dakwaan merupakan dasar utama dan batas sah bagi jaksa dalam menuntut terdakwa. Setiap penyimpangan dari dakwaan berarti tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi melanggar hak asasi terdakwa.
Baca Juga : LBH Elang Maut Indonesia Siap Dukung Prabowo
“Jaksa tidak boleh menuntut di luar dakwaan, karena itu sama saja menuntut tanpa dasar hukum,” tegas Benny F. Surbakti, S.H., M.H., Pendiri dan Pembina LBH Elang Maut Indonesia, dalam keterangannya kepada Media Elang Maut Indonesia, Sabtu (25/10/2025).
Beliau menambahkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menegakkan keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Bila tuntutan bertolak belakang dengan fakta persidangan, maka hakim wajib berani mengambil sikap melepaskan terdakwa. Keadilan tidak boleh tunduk pada selera penuntut umum, tetapi harus berdiri di atas hukum dan hati nurani,” ujar Benny.
LBH Elang Maut Indonesia menilai bahwa banyak putusan pengadilan saat ini masih cenderung memaksakan vonis bersalah meskipun dakwaan tidak terbukti atau prosedur hukum dilanggar. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian aparat penegak hukum belum sepenuhnya menjadikan pengadilan sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan.
“Pengadilan bukan sekadar tempat menghukum, tetapi tempat menegakkan kebenaran dan melindungi hak warga negara. Bila jaksa menuntut di luar dakwaan, hakim wajib menolak dan melepaskan terdakwa,” tegas LBH Elang Maut Indonesia dalam pernyataan resminya.
KUNJUNGI : LBH ELANG MAUT INDONESIA
Lembaga ini juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip nullum crimen sine lege tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar hukum. Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurut LBH Elang Maut Indonesia, adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan.











Comments 1