Elangmautoline.com – Palembang – Warga Komplek Patal Blok P No.2 RT.011/RW.003 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan. Bernama Tri Buana yang bekerja sebagai kasir, dituduh telah merugikan Perusahaan (Toko EJ 2) sebesar Rp.200.000.000,00,- pada tanggal 21 April 2024.
Tri Buana mengatakan bahwa ia disuruh menandatangani surat pernyataan yang berbunyi kurang lebih yaitu “saudari Tri Buana bersedia mengganti rugi sejumlah nominal diatas, sebagai jaminan dititipkan sementara yaitu 1 kendaraan berupa mobil pick up dengan merek GranMax, beserta BPKB dan STNK. Namun jika dalam waktu 4 Minggu setelah kejadian ganti rugi tersebut tidak segera dibayarkan atau dipenuhi, maka pimpinan Toko EJ 2 akan membawa masalah ini ke jalur hukum”.
Karena panik dan juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan tersebut oleh penanggung jawab dari Toko EJ 2 dengan inisial AOR. Tri Buana dengan terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut, lalu menelpon suaminya yaitu Anang Suntoko agar segera datang kerumah Pemilik Toko untuk menyerahkan, Mobil GranMax beserta BPKB dan STNK agar ia bisa pulang, karena kalau tidak ada jaminan, Tri Buana tidak diperbolehkan untuk pulang kerumahnya.
Tri Buana kemudian melaporkan terkait masalah tersebut diatas ke Polda Sumsel pada tanggal 1 Juni 2024. karena ia yakin tidak pernah merugikan perusahaan (Toko EJ 2) sebesar Rp.200.000.000,00,-. Dan Tri Buana juga merasa diperas oleh pihak perusahaan (Toko EJ 2) karena dipaksa menandatangani surat pernyataan tersebut. Ujarnya kepada awak media. Senin (03/06/2024).
Dalam laporannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) No: LP/B/574/VI/2024. Tri Buana berharap agar pihak Polda Sumsel dapat segera memproses dan membuat perkaranya menjadi terang, karena ia merasa diperas dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pihak perusahaan (Toko EJ 2) tersebut kepada dirinya.

Sementara itu, pemilik dari perusahaan (Toko EJ 2) yaitu inisial MES. Saat di konfirmasi melalui WhatsApp terkait kejadian tersebut, belum ada jawaban. Senin (03/06/2024). (adri)


































