Elangmautonline.com. Banyak sekali youtuber yang membahas tentang agama di youtube. Bahkan oleh orang yang bukan ahli Agama. Artinya bukan ustazd dan juga bukan pendeta atau lainnya.
Bahkan ada banyak acara debat di youtube yang disiarkan langsung atau streaming. mereka masing-masing mempertahankan pendapatnya tentang penafsiran agama, yang terkadang mengarah kepada pelecehan atau penistaan Agama.
Hal ini sudah berjalan bertahun-tahun namun tidak ada pengawasan dari lembaga agama semisal MUI atau PGI. Demikian juga tidak ada pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Polri atau Syber Crime Polri.
Salah satu youtuber dari sekian ratus / ribu adalah Muhammad Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang diduga menistakan agama.Bareskrim Polri menerima laporan terkait dengan konten video Youtuber Muhammad Kece yang diduga berisi kebencian dan penistaan agama.
Muhammad Kace atau Muhammad Kece, pemilik akun YouTube MuhammadKece kini santer diperbincangkan usai mengunggah video di YouTube yang diduga melakukan penistaan agama atau menghina islam. Saat ini Muhammad Kace sudah diamankan oleh kepolisian usai ditangkap di Bali pada Rabu, 25 Agustus 2021 lalu.
Lantas, apa saja yang membuat Muhammad Kace dianggap melakukan penistan agama dengan menghina islam? berikut kronologinya.Muhammad Kace, melalui channel YouTube Muhammad Kece sering mengunggah konten video yang membahas tentang agama.
ouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai tersangka.
Penangkapan itu, dilakukan di wilayah Bali usai penyidik melakukan pencarian terhadap keberadaan sosok YouTuber tersebut.
“Ya, sudah tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Salah satu video seramah Muhammad Kace yang mencuat dan kontroversi ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Dia pun dilaporkan ke polisi atas unggahan itu. Banyak pihak yang mengkritik unggahannya itu dan mendesak kepolisian untuk segera menangkap Muhammad Kace.
“Penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan),” ujar Rusdi
Atas perbuatannya, Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Akhirnya Polri menangkap Muhammad Kece di persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) malam.
“Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba,” kata Brigjen Rusdi Kabiro Penmas Mabes Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Mabes Polri menahan youtuber Muhammad Kace yang terjerat perkara dugaan penistaan agama. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Kace ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri sejak 25 Agustus 2021 malam pukul 21.50 WIB.
Kepolisian kini tengah mendalami motif Muhammad Kace atau Muhammad Kece memproduksi dan mengunggah konten yang diduga menistakan agama. “(Terkait motif) masih dalam pendalaman,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Asep Edi Suheri saat dihubungi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
” Celoteh Bang Elang ”
” Menurut Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 bahwa setiap orang dilarang menafsirkan Agama di luar dari ketentuan pokok ajaran Agama tersebut, bisa di pidana gaess “


































