Alma Fadilah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang 5 tahun penjara denda 1 Milyar , terkait dengan pengiriman bahan mentah ganja sintetis seberat 53 gram dari Cina. Barang tersebut dipesan oleh NR yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Garut, sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba juga. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang diakui sendiri oleh NR.
Baca : Orang Tua Terdakwa Laporkan Jaksa Ke Jamwas Yang diduga Malpraktek
Pada saat Alma Fadilah sudah divonis, Berkas Perkara NR yang juga dijadikan sebagai tersangka belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang ( 29/6/21). Tidak diketahui apa sebabnya Berkas Perkara belum tuntas untuk disidangkan meskipun agak aneh mengingat NR adalah pemesan dan pemilik barang dari China tersebut.
Polisi mengungkap bahwa pemesan barang adalah NR yang berada dalam Lapas Garut, tapi anehnya tidak dikembangkan bagaimana seorang warga binaan bisa memesan narkotika dari lapas. Apakah Lapas Garut memperbolehkan warga binaan mempergunakan internet atau bermain medsos ?
Team LBH Elang Maut menyampaikan bahwa Ka lapas Garut harus bertanggung jawab atas timbulnya perkara pengiriman paket narkotika dari China. Karena jika NR sebagai Warga Binaan Lapas Garut tidak bisa menggunakan alat komunikasi memesan barang dari China, maka kasus ini tidak akan terjadi. ” Yang membantu NR mendapatlan akses menggunakan alat komunikasi ke China bisa dikenakan pasal 132 UU Narkotika atau Pasal 55 KUHP, persekongkolan” katanya.
Baca juga : Apa Benar Hukum Tajam Ke Bawah ?
Pada kesempatan tersebut Team LBH Elang Maut juga berharap Pihak Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan Ham memberikan perhatian atas kejadian ini, bukan tidak mungkin terjadi di Lapas lain.
Baca lagi : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH


































