Video aksi pembakaran motor oleh warga Baduy viral di media sosial. Adaa beberapa motor yang dibakar. Belakangan diketahui motor tersebut adalah hasil razia milik warga Baduy yang melanggar aturan adat. Dalam potongan video yang diunggah oleh akun Instagram @inforangkasbitung, disebut jika motor dibakar karena melanggar aturan adat “Ini tiga motor warga Baduy dibakar, sebab akibat melanggar adat,” kata suara seorang pria di balik potongan video yang beredar tersebut.
Lalu, bagaimana hukumnya jika dipandang dari hukum positif di negara kita ? Bisakah pemilik motor melaporkan si pembakar ?
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UUKK”), disebutkan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Sehingga, pengadilan adat maupun hakim adat tidak dikenal dalam hukum positif di Indonesia.
Walaupun demikian, bukan berarti keberlakuan dari hukum adat yang diputuskan oleh masyarakat hukum adat tersebut tidak ada sama sekali. Dalam hukum nasional saat ini, masyarakat hukum adat diakui oleh konstitusi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Dengan begitu sengketa dapat diselesaikan melalui hukum adat. Tapi, ketika masih timbul sengketa terhadap suatu putusan adat, sengketa dapat dibawa ke pengadilan negeri untuk diselesaikan secara hukum (dalam hal ini adalah hukum nasional/negara).
Dengan demikian, walaupun dalam hierarki kekuasaan kehakiman putusan hakim adat tidak diakui secara tegas, tetapi dalam praktiknya keberadaan putusan hakim adat tetap diakui sepanjang masyarakat hukum adatnya telah juga telah diakui dan diatur dalam Peraturan Daerah setempat.
Sehingga, setiap putusan yang dikeluarkan oleh hakim adat berlaku mengikat bagi masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Meski memang, menurut logika hukumnya putusan pengadilan lebih memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan putusan pengadilan adat karena didasarkan pada hukum positif.


































