Elang Maut Online . Kepanjangan dari organisasi LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengertian LPSK dapat diketahui dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut.
LPSK merupakan suatu lembaga yang memberikan perlindungan saksi dan korban dalam suatu kasus.
Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.
Tugas dan kewenangan LPSK yang tersebar dalam UU No. 13 Tahun 2006, yaitu :
a. Menerima permohonan Saksi dan / atau Korban untuk perlindungan (Pasal 29 ).
b. Memberikan keputusan pemberian perlindungan Saksi dan / atau Korban (Pasal 29).
c. Memberikan perlindungan kepada Saksi dan / atau Korban (Pasal 29 ).
Tujuan perlindungan terhadap korban berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu: “Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan untuk memeberikan rasa aman kepada Saksi dan Korban dalam memberikn keterangan pada setiap proses peradilan pidana”.
Mekanisme pemberian perlindungan kepada saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yaitu :
1. Pengajuan Permohonan.
2. Pemeriksaan Formil/ Administrasi.
3. RPP (Rapat Paripurna) Anggota.
4. Pemberian Perlindungan dan Bantuan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
” Celoteh Bang Elang ”
” Tidak termasuk melindungi orang dari kejaran debt collector “


































