Pengadilan Negeri Tangerang mengabaikan hak Terdakwa untuk melakukan upaya hukum atas putusan Hakim SRI SUHARINI,SH,MH. yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa 5 ( lima ) tahun Penjara dan denda 5 Milyar rupiah.
Baca : ALMA FADILAH DITAHAN DI LAPAS TANPA ADA SURAT, KELUARGA AKAN MELAPOR KE BARESKRIM POLRI
Keluarga Terdakwa dan juga penasehat hukumnya sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan tembusan kemana-mana, tetapi hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis secara resmi. Terkesan Pengadilan Negeri Tangerang tidak peduli dengan keluhan dan komplen dari masyarakat, padahal tugasnya adalah memberikan rasa adil bagi rakyat yang menggajinya.
” Kami hanya ingin mendapat penjelasan apa sebabnya upaya hukum yang hendak kami lakukan dihalang-halangi. Apakah karena banyak kejanggalan dan kesewenang-wenangan dalam putusan tersebut ? ” Ungkap keluarga terdakwa.
Baca juga : WAKIL KETUA PN TANGERANG SEBUT KASASI TIDAK BOLEH TANPA ADANYA UPAYA BANDING
” Kalau penegak hukum menggunakan ilmu diam seribu bahasa dan mengabaikan hak-hak masyarakat, maka sudah pasti rakyat akan kalah, karena tidak punya kekuatan. Sudah sepantasnya Lembaga Hukum diatasnya memperhatikan dan turun tangan. Keluarga sudah mengirim surat kemana-mana bahkan sampai kepada Presiden dan malaikat, tetapi tidak ada yang peduli ” keluh Pansehat Hukum Terdakwa.
Celoteh bang Elang
” Kalau penguasa membiarkan kesewenangan-wenangan, maka rakyat hanya bisa pasrah menerima nasib ”


































