Elang Maut Indonesia – Bahasa dan tata bahasa memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan undang-undang. Setiap kata, frasa, dan susunan kalimat bukan sekadar rangkaian bahasa, melainkan fondasi yang menentukan bagaimana suatu aturan dipahami, ditafsirkan, dan dilaksanakan. Ketika bahasa undang-undang disusun secara rancu atau mengambang, potensi salah penafsiran oleh aparat penegak hukum menjadi sangat besar.
Kesalahan penafsiran ini pada akhirnya akan berdampak langsung pada masyarakat. Hukum yang seharusnya memberikan kepastian justru menimbulkan ketidakpastian. Masyarakat bisa dirugikan karena penerapan hukum menjadi tidak seragam, tergantung pada sudut pandang penafsirnya.
BACA JUGA : KUHP DAN KUHAP BARU MENUAI PROTES
Hal tersebut juga menjadi perhatian serius dalam pemberlakuan undang-undang baru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan dan mulai diberlakukan di Indonesia. Beberapa ketentuan di dalamnya dinilai masih memiliki rumusan normatif yang belum cukup jelas, sehingga membuka ruang multitafsir.
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F Surbakti, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan bahasa hukum merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bahasa dan tata bahasa dalam undang-undang sangat mempengaruhi pelaksanaan undang-undang itu sendiri. Jika kalimat dan kata-katanya rancu dan mengambang, maka akan membuka ruang salah tafsir oleh penegak hukum,” ujar Benny F. Surbakti.
Menurutnya, dampak dari rumusan hukum yang tidak jelas bukan hanya dirasakan oleh aparat penegak hukum, tetapi terutama oleh masyarakat sebagai subjek hukum.
“Akibatnya sangat merugikan masyarakat karena tidak ada kepastian hukum. Hukum menjadi tidak adil ketika diterapkan berbeda-beda hanya karena penafsiran yang tidak sama,” lanjutnya.
Sebagai pendiri LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti,SH, MH menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.
“Kami sangat konsen agar pelaksanaan penegakan hukum jangan sampai justru melanggar hukum. Aparat membutuhkan aturan yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir agar setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
Dalam pandangan Elang Maut Indonesia, undang-undang yang baik tidak hanya dinilai dari tujuan pembentukannya, tetapi juga dari kualitas bahasa hukumnya. Bahasa hukum harus presisi, konsisten, dan dapat dipahami secara rasional, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh masyarakat luas.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap undang-undang yang telah disahkan perlu terus dilakukan, terutama jika dalam praktiknya menimbulkan kebingungan atau ketidakadilan. Masukan dari masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum merupakan bagian penting dalam menjaga agar hukum tetap berada pada rel keadilan dan kepastian.
Pada akhirnya, kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila undang-undang dirumuskan dengan bahasa yang jelas, tidak ambigu, dan tidak membuka ruang penafsiran yang berlebihan. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai alat perlindungan masyarakat.



































Comments 1