Oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia
Bagi Lembaga Bantuan Hukum, hukum pidana bukan sekadar kumpulan norma tertulis, melainkan realitas konkret yang dialami warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum: ditangkap, diperiksa, ditahan, dan diadili. Karena itu, gelombang uji materiil (judicial review) terhadap KUHP dan KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipandang sebagai perdebatan akademik semata, melainkan sebagai respons atas kegelisahan nyata dalam praktik penegakan hukum.
KUHP dan KUHAP baru memang membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana. Namun dalam perspektif advokasi bantuan hukum, sebagian perubahan tersebut justru berpotensi memperlemah posisi warga negara, terutama mereka yang miskin, awam hukum, dan tidak memiliki akses pendampingan hukum yang memadai.
BACA JUGA : BAHASA UNDANG UNDANG
KUHAP Baru dan Risiko Represivitas Struktural
Dalam konsepsi negara hukum, hukum acara pidana dirancang sebagai mekanisme perlindungan warga dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Namun, KUHAP baru menunjukkan kecenderungan perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa diimbangi penguatan kontrol yudisial yang efektif.
Dalam praktik advokasi pidana, kondisi ini memunculkan setidaknya tiga persoalan serius. Pertama, standar penangkapan dan penahanan yang semakin longgar berisiko menjadikan upaya paksa sebagai alat tekanan, bukan sebagai instrumen hukum yang proporsional. Kedua, penggeledahan dan penyitaan kerap dilakukan dengan pengawasan hakim yang bersifat formalitas, tanpa mekanisme keberatan yang cepat dan efektif bagi warga. Ketiga, peran hakim dalam tahap awal proses pidana cenderung tereduksi menjadi pengesah tindakan aparat, bukan sebagai penguji sah atau tidaknya tindakan tersebut.
Bagi advokat dan paralegal LBH, situasi ini mempersempit ruang pembelaan sejak awal perkara, padahal keadilan pidana sering kali ditentukan justru sebelum perkara memasuki tahap persidangan.
KUHP Baru dan Ancaman Kriminalisasi
Selain persoalan hukum acara, KUHP baru juga menghadirkan sejumlah norma dengan rumusan luas dan multitafsir. Pasal-pasal semacam ini dalam praktik penegakan hukum kerap berubah menjadi instrumen kriminalisasi.
Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara, misalnya, berpotensi membungkam kritik warga. Dalam perspektif bantuan hukum, kritik terhadap penguasa sering kali justru muncul dari warga yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan. Ketika kritik tersebut dipidanakan, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan sebagai alat perlindungan kekuasaan.
Demikian pula pemidanaan terhadap pelanggaran administratif dalam kegiatan berekspresi atau berkumpul. Pendekatan ini menempatkan warga dalam posisi dilematis: menggunakan hak konstitusionalnya dengan risiko pidana, atau memilih diam demi menghindari kriminalisasi.
Putusan Hakim, Keyakinan Subjektif, dan Krisis Prosedural
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, menilai bahwa persoalan mendasar dalam praktik peradilan pidana di Indonesia terletak pada kecenderungan putusan hakim yang tidak sepenuhnya dibangun atas fakta hukum dan alat bukti yang sah, melainkan lebih bertumpu pada keyakinan subjektif, asumsi, bahkan perasaan personal. Dalam perspektif hukum acara pidana modern, keyakinan hakim seharusnya merupakan hasil akhir dari proses pembuktian yang rasional dan objektif, bukan pengganti fakta itu sendiri. Situasi ini semakin bermasalah ketika pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan justru dianggap dapat dikesampingkan, selama hakim telah meyakini kesalahan terdakwa. Pola demikian berbahaya karena melegitimasi pelanggaran hukum atas nama penegakan hukum, menggerus prinsip due process of law, serta menempatkan asas praduga tak bersalah pada posisi yang semakin rapuh dalam praktik peradilan.
Judicial Review sebagai Koreksi Konstitusional
Dalam konteks inilah judicial review terhadap KUHP dan KUHAP baru menjadi sangat relevan. Bagi LBH, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukanlah upaya melemahkan hukum, melainkan mekanisme koreksi untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Judicial review merupakan jalan konstitusional bagi warga negara—terutama kelompok rentan—untuk menantang norma hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil KUHP dan KUHAP baru akan menentukan arah masa depan peradilan pidana Indonesia. Apakah hukum acara pidana akan tetap menjadi benteng perlindungan hak warga negara, atau justru berubah menjadi instrumen yang mempermudah penggunaan kekuasaan koersif negara.
Bagi Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, hukum pidana yang adil bukanlah hukum yang memudahkan penghukuman, melainkan hukum yang secara serius mencegah kesalahan dalam menghukum. Judicial review ini adalah momentum penting untuk mengembalikan hukum pidana pada tujuan utamanya: melindungi manusia, bukan menakut-nakuti warga negara.



































Comments 1