Elang Maut Indonesia -Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 terus menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Alih-alih memperkuat kepastian hukum, regulasi baru ini justru dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan hak-hak warga negara.
Kritik keras datang dari kalangan akademisi, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru disorot karena dianggap multitafsir, lemah secara substansi, dan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, secara terbuka menyatakan penolakannya. Ia bahkan aktif menyuarakan kritik melalui berbagai konten di media sosial yang membedah kejanggalan KUHP dan KUHAP baru secara lugas dan tajam.
Menurut Benny, beberapa pasal dalam KUHP terkait perzinahan dan kumpul kebo justru menimbulkan ketidakjelasan hukum. Ia menilai aturan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar privasi warga, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi berbasis laporan subjektif, bukan pembuktian yang kuat.
“Pasal-pasal ini berbahaya karena menyeret ranah moral ke dalam hukum pidana tanpa batas yang jelas. Negara seolah masuk terlalu jauh ke kehidupan pribadi warga,” tegas Benny dalam salah satu kontennya.
Tidak hanya KUHP, Benny juga menyoroti lemahnya KUHAP atau hukum acara pidana yang dinilainya tidak tegas dan kehilangan fungsi kontrol terhadap aparat. Ia menilai KUHAP baru terkesan “tidak berguna” karena pelanggaran hukum acara tetap bisa berujung pada proses hukum dan vonis, meskipun tidak ada saksi atau prosedur dilanggar secara terang-terangan.
“Kalau hukum acara dilanggar tapi proses tetap jalan dan vonis tetap dijatuhkan, lalu apa gunanya KUHAP? Ini preseden buruk bagi keadilan,” kritiknya.
Penolakan terhadap KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berhenti pada opini publik. Sejumlah kelompok masyarakat telah mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, pemerintah tetap menyatakan bahwa aturan baru ini tidak membatasi kebebasan warga negara. Presiden Prabowo Subianto mengklaim terbuka terhadap kritik dan mempersilakan masyarakat menempuh jalur konstitusional.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum mampu meredam kekhawatiran publik. Banyak pihak menilai persoalan utama terletak pada potensi penyalahgunaan kewenangan aparat di lapangan, terutama dengan lemahnya kontrol hukum acara.
Dengan terus bergulirnya kritik, konten perlawanan di media sosial, serta proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, KUHP dan KUHAP baru kini dipandang sebagai ancaman serius bagi kepastian hukum dan keadilan, sekaligus ujian nyata bagi arah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.



































Comments 1