SEBANYAK delapan orang petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Pemecatan ini adalah buntut dari viralnya video rekaman beberapa petugas Dishub DKI yang kongkow di sebuah warung saat masih berseragam lengkap pada Rabu, 7 Juli 2021 malam. Rekaman video peristiwa itu diunggah di media sosial Instagram dan mendapatkan kritikan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan sudah dilakukan terlebih dulu kepada para petugas berstatus kontrak Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) tersebut. Pemecatan dilakukan secara simbolis di lapangan Balai Kota DKI sore ini dengan dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Pada sore hari ini 9 juli 2021 pukul 16.30 telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat bagi anggota PJLP Dinas Perhubungan yang mana ada 8 anggota yang melakukan pelanggaran. Mereka berkerumun dan melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi di kawasan Patal Senayan,” kata Syafrin, Jumat (9/7).
Dari keterangan Kadis Perhubungan DKI Jakarta tersebut jelas bahwa 8 orang Patugas Dishub yang dipecat tersebut adalah berstatus kontrak yaitu Penyedia Jasa Layanan Perorangan ( PJLP ).
” Artinya mereka bukanlah Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Pantas saja pemecatannya segampang dan sesederhana itu, apakah ini hanya untuk menyenangkan hati masyarakat ? ” Ujar Team LBH Elang Maut.
Karena untuk memecat Pegawai Negeri Sipil Atau ASN dilakukan dengan aturan yang ketat di pasal 87 UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negera dan juga Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Kasihan Pegawai Kontrak tersebut yang dengan mudah dipecat, beda halnya dengan Pegawai Negeri Sipil, padahal pekerjaan mereka mewakili Pegawai Negeri Sipi. Tapi aneh juga seorang pegawai kontrak bisa menjalankan tugas Dinas perhubungan yang nota bene penegakan hukum ” Terang Team LBH Elang Maut.


































