Elangmaut Indonesia. Berawal dari pertengkaran antara Annizar dan isterinya RFA yang berlanjut saling lapor ke polisi, dimana akhirnya Laporan Annizar di Polrestabes Palembang tidak tuntas akan tetapi laporan RFA di Polda Sumsel lancar, dimana Annizar divonis bersaalah oleh pengadilan. Saat ini suami isteri tersebut sudah bercerai.
Annizar yang juga anggota Polri yang bertugas di Jajaran Polda Sumsel tersebut merasa diperlakukan tidak adil, sudah melakukan upaya-upaya permohonan perlindungan hukum baik kepada Pimpinan Polri bahkan sampai presiden.
Visum et revertum yang dijadikan penyidik Polda Sumsel sebagai alat bukti dalam laporan RFA dugaan KDRT dengan tersangka Annizar, adalah Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Palembang., dimana Dokter yang membuat Visum tersebut adalah Dr.Eka.
Annizar mencurigai bahwa Visum et Revertum tersebut di rekayasa dengan analisa fakta sebagai berikut. Kejadian dugaan KDRT terjadi pada tahun 2015. Kemudian RFA membuat Laporan Polisi pada tanggal 2 Februari 2017. lalu RS Bhayangkara Palembang mengeluarkan Visum pada pada Tahun 2017 beberapa hari setelah adanya Laporan Polisi.
Yang menjadi janggal adalah Pemeriksaan dilakukan oleh Dr. Eka pada Tahun 2015 pada saat dugaan KDRT terjadi ( bukan dalam rangka penyidikan atas permintaan penyidik ). Akan tetapi dr. Eka menerbitkan visum pada tahun 2017 setelah adanya permintaan penyidik tanpa pernah memeriksa pasien. Yang digunakan sebagai dasar visum adalah pemeriksaan pada tahun 2015. Artinya hasil visum yang dijadikan bukti dipersidangan diduga palsu atau bukan produk hukum pro justitia.
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran bisa mengadu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.
Atas hal tersebut Annizar yang didampingi oleh Club Hukum Elangmaut Indonesia Daerah Sumsel sudah melayangkan surat pengaduan kepada Ikatan Dokter Indonesia dalam hal ini MKEK dan MKDK sebanyak 5 kali, terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan dr. Eka yang membuat Visum tersebut. Akan tetapi hingga saat berita ini diturunkan belum ada tindakan pemeriksaan terhadap Dr. Eka.
” Kami sudah melayangkan pengaduan baik ke IDI, MKEK, MKDKI, akan tetapi hingga saat ini belum ada tindakan. Kami jadi bertanya-tanya apa Majelis Kehormatan Dokter tidak ada keberanian untuk memeriksa anggotanya ? Atau Majelis kehormatan Dokter hanya formalitas saja ? Annizar berkeluh kesah kepada Tim media.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Club Hukum Elang Maut Indonesia Sumsel yang mendampingi Anizar berkomentar bahwa Elangmaut Indonesia tidak akan berhenti sampai Kliennya mendapat keadilan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Bila perlu kami akan melakukan gugatan terhadap IDI, jika tidak malayani pengaduan kami ini ” Pungkas ARAFAT, C.PEM selaku Ketua CHEMI Sumsel.
‘ Celoteh bang Elang ”
” Alat bukti yang didapat dengan cara yang salah adalah bukan alat bukti yang sah menurut hukum “


































