Elang Maut Online. Amitra FIFGroup sebagai lembaga keuangan syariah di Aceh tenggara mengundang tanda tanya oleh beberapa komponen masyarakat di Aceh tenggara, pasalnya sesuai dengan konfirmasi nasabah oleh awak media di Kutacane bahwa ada ketidak wajaran dalam sistem, prosudur maupun keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan tersebut.
ES sebagai nasabah mengatakan kepada awak media bahwa beberapa waktu lalu dia meleasingkan roda duanya ke salah satu lembaga leasing di Kutacane selang beberapa Minggu ES ingin menebus STNK atau surat surat kendaraan ,pihak leasing menghitung tebusan sejumlah Rp 9.500.000 pihak nasabah sangat kecewa dengan hitungan sejumlah tersebut dengan mengatakan kepada awak media “saya pinjam Rp 5 jutaan lebih kurang kok ditebus menjadi 9.500.000 sudah berapa persen bunganya? Padahal awal jatuh tempo pembayaran bulanan belum sampai waktunya”.

Setelah itu awak media langsung ke kantor lembaga keuangan tersebut untuk konfirmasi ke pihak lembaga leasing tersebut dan mengeluarkan surat surat terkait tentang penebusan roda dua dari pihak leasing dan nampak sekali ada kejanggalan di luar prosudur hukum yang berlaku

Kemudian keesokan harinya nasabah an ES mengatakan kepada awak media bahwa dia telah melaporkan ke Polres Aceh tenggara atas tindakan lembaga leasing tersebut ke SPKT Aceh Tenggara.Salah satu tokoh masyarakat Aceh tenggara
mengatakan kepada awak media bahwa sungguh sangat mengecewakan dan mempertanyakan sistem dan prosudur lembaga keuangan syariah apa memang demikian halnya? Dan mengharapkan kepada Pemda Aceh agar menertibkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh agar mentaati aturan syariah yang berlaku di Aceh
Penulis Faisal lamin S.
“Celoteh bang Elang”
“Bank syariah tentunya bukan rentenir”


































