Elang Maut Online. Pegawai honorer yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS), sebagai pelamar PPPK kesehatan tiba-tiba tidak memenuhi syarat (TMS) di Kab. Kotabaru, Prov. Kalimantan Selatan.
Rosita terampil bidan, pegawai honorer di puskesmas Tamianggronggang yang daerah tempat ia bekerja termasuk kriteria terpencil.
Waktu yang di perlukan untuk sampai kesana sekitar 6 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari perkotaan, melewati perkebunan sawit dan jalan yang rusak.
Adapun kapal spied boat yang bisa ia gunakan, dengan tarif Rp90.000 sampai Rp200.000, tergantung penumpang, dan memerlukan waktu 1 jam agar sampai di Gronggang tempat ia bekerja.
Ia ikut mendaftar penerimaan PPPK kesehatan 2022, dan dinyatakan lolos sebagai peserta seleksi PPPK kesehatan pada saat melakukan pendaftaran di akun SSCASN tanpa ada sanggahan.
“Akun SSCASN saya langsung lulus tanpa ada sanggahan, saya menganggap mungkin di sebabkan data saya sebelum masuk kerja di Puskesmas Tamianggronggang terbaca di sistem SISDMK,” ucap Rosita.
Rosita mengikuti ujian di Poltekes Kemenkes Banjarmasin (14/12/2022), dan mendapat nilai 433 dari akumulasi, Manejerial, Sosial Kultural, Teknis, Wawancara.
Setelah pengumuman dari BKN keluar, ia mendapat nilai total Kompetensi 653 dengan peringkat pertama dari sembilan pelamar ditempat dia bekerja saat ini, ia mendapat nilai tambahan afirmasi 15% melamar ditempat kerja saat ini dan 35% kriteria terpencil.

Pada pengumuman akhir setelah masa pra-sanggah, tiba-tiba dianggap TMS (tidak memenuhi syarat).
“Jika yang mengakibatkan saya gagal, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pengalaman kerja yang saya aploud pada saat pendaftaran kenapa tidak dari awal karena ada masa sanggah, sehingga saya bisa menyanggah, dan saya bisa sampaikan bahwa saya memiliki pengalaman kerja sebelumnya, sebelum masuk kerja di Puskesmas Tamiang Geronggang.
Seharusnya disitulah di gagalkan agar kami bisa melakukan sanggahan jika ada yang keliru terkait berkas yang di aploud.

Diterima atau tidak sanggahan kami itu tidak jadi masalah yang penting tidak seperti sekarang, sudah berjuang tetapi di gagalkan di akhir.
Adapun saya baca di media online WASPADA.id, awalnya dinyatakan tidak lulus masa pra sanggah. Lalu masa pra-sanggah mereka menggunakan haknya untuk memasukkan dokumen yang lengkap sehingga nilai mereka bertamba tinggi dan mengiliminasi peserta lain yang awalnya di nyatakan lolos, itu terjadi di BKPSDM Aceh Tamiang.
Sedangkan saya tidak diberikan masa sanggah seperti orang lain dapatkan,” ucap Rosita.
Ia juga menyampaikan, sebelum masuk kerja di puskesmas Tamianggeronggang, sudah terdaftar di SISDMK, itu bisa di lihat di aplikasi SISDMK, data dia sebelumnya ada di dalam dan dibuktikan dengan SIPB 2018.
Pengalaman kerja sebelumnya selama 3 tahun di PMB (Praktek Mandiri Bidan), dan sudah di sampaikan ke-BKPSDM Kab. Kotabaru sebelum pengumuman pra sanggah.
Revisi SK Perdirjen Nomor 2446 dalam pasal 7 ayat 3 menjelaskan ” Perhitungan masa kerja sebagai mana dimaksud pada ayat 2 dihitung dari pengalaman kerja sebelumnya, sepanjang bersesuaian dengan jabatan yang di lamar oleh PPPK JF Kesehatan, meskipun berbeda jenjang jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Kemudian pada Kepmen PANRB No. 968 Tahun 2022 pada Diktum kelima menjelaskan bahwa masa kerja pelamar sebagai mana diktum keempat dibuktikan dengan surat keterangan yang di tandatangani oleh
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
b. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
c. Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi plamar yang memiliki pengalaman kerja di unit pejabat pimpinan tinggi pratama.
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusi bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ Lembaga swadaya non pemerintahan/ Yayasan.
“Seperti apa Bpk/ Ibu menghargai perjuangan kami dari sisi kemanusiaan. Kami ikut ujian di Poltekes Kemenkes Banjarmasin memerlukan waktu 8 sampai 10 jam untuk sampai kesana, belum lagi biaya yang kami keluarkan, apa kha dengan mudahnya menutup mata Bpk/Ibu,” tuturnya.
Pewarta: Aswad


































