Elang Maut Online PALEMBANG – Terkait tumpang tindihnya SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah dan carut marutnya sistem administrasi di kantor BPN Kabupaten Banyuasin, membuat salah satu korban mengadakan Konfrensi Pers di Hotel Aryaduta Jalan Kampus Pom IX, Rabu ( 12/01/2022).
Saat konfrensi pers Niko Tri Agung SH. S.Kom Menjelaskan kepada awak media,” Sebagai salah satu pemilik sah surat tanah tertua Di Talang Keramat Kabupaten Banyuasin perihal ini sangat menimbulkan Kontroversi, dan bagaimana sistem administrasi yang terjadi di Kantor BPN khusus nya di Kota Banyuasin.
Disini Saya sebagai Memiliki Surat Kepemilikan yang Sah GS 346 yang diterbitkan oleh Kantor Agraria tahun 1977 Di kabupaten ( MUBA ) Musi Banyuasin Namun Surat Sertifikat Tanah Saya Sampai Detik Ini Tidak Di proses Dan tidak di terbitkan, sedangkan Seluruh Pajak Bumi dan bangunan (PBB) tidak pernah Di lewat kan nya bahkan selalu Membayar Langsung PBB masuk ke kas Negara ujarnya.
Masih kata agung,” Disinyalir pihak BPN Banyuasin diduga telah Menerbitkan Sertifikat Ganda mengingat Kembali pada Tahun 2007 dengan No 01 Dan 02, Namun Sangat Disayangkan ketika dicroscek Mengunakan Aplikasi ( SENTUH TANAHKU )
yg di Ciptakan Oleh pihak Kementrian Agraria Dan tata ruang ( ATR) / Bandan pertanahan Nasional ( BPN ) tidak terdeteksi Sama Sekali ke Absahan Surat surat Tersebut ( Abal-abal )
Lanjutnya,” pada konferensi pers ini saya Meminta kepada Kepala BPN Banyuasin Dan Serta kepala Kanwil Sumatera Selatan tolong di kroscek sertifikat yang telah di terbitkan Agar tidak ada yang nama sertifikat ganda, Kemudian Adakan Tutup Repolusi Bendo Deso Terakhir gugurkan kalo memang Itu Terjadi kesalahan Administrasi dan bearti Sertifikat 01dan 02 itu tidak benar.
Selama dalam kurun waktu 4 Tahun ini Bahkan lebih Melihat sistem Birokrasi yang di kerjakan oleh pihak BPN, Kabupaten Banyuasin saya sudah Capek yang mana tidak menemukan titik terang atau solusi-solusi Terhadap tumpang tindihnya surat kepemilikan atau sertifikat ganda, Diharapkan dengan adanya Konfrensi Pres Agung memohon kepada Pejabat pengambil Kebijakan Dikantor BPN khusus nya Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Mengklarifikasi Serta menindak lanjuti kasus tumpang tindih nya, Surat SERTIFIKAT yang saya miliki ini dan meminta transparansi pihak BPN seperti mekanisme didalam pembuatan Sertifikat tanah agar masyarakat tau seperti apa dan bagaimana kinerja pihak BPN ujarnya dengan nada tegas.(adry/ EM Sumsel)
” Celoteh Bang Elang ”
” Yang menjadi mafia tanah siapa sih ? “


































