Elang Maut Online. Menindak lanjuti, pemberitaan perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, di wilayah desa Sidomulyo dan desa Bertak, kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin Sumatera Selatan.
PT Odira Energi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak dibidang upstrem (pengelolaan blok Migas Di wilayah Karanga Agung).
Perusahan tersebut merupakan, salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS ), Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (MIGAS), yang mengoperasikan beberapa sumur minyak dan gas, diblok Karanga Agung Banyuasin Sumsel.
Dalam kegiatan pengelolaan blok sumber energi minyak dan gas bumi tersebut, Club Hukum Elang Maut DPD Sumsel, beberapa waktu lalu mendapat laporan dari masyarakat, yang Terdampak oleh kegiatan tersebut.
Terkonfirmasi awak media ini, ketua DPD Club Hukum Elang Maut Sumsel, bapak Arafat, C.PEM menjelaskan, bahwa, hal itu sudah kita laporkan ke pihak instansi Pemerintah, Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.

Bahkan Bupati Banyuasin H,Askolani SH.MH, mengucapkan Banyak Terimakasih atas bantuan CHEMI Sumsel, karna telah memberikan informasi dan data secara valid.
terkait dugaan pelanggaran apa saja, yang telah di lakukan oleh PT Odira energi karang agung – PP.
Salah satunya adalah kerusakan yang berdampak pada Lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan pada bulan Nopember 2022 lalu, bupati Banyuasin menyampaikan kepada CHEMI, akan secepatnya menindak lanjuti, dengan cara, membentuk team terpadu, yang ditunjuk Oleh Bupati langsung adalah Sekda selaku Pimpinan team tersebut, dan setiap kegiatan team terpadu, akan selalu berkordinasi dengan CHEMI Sumsel dalam segala Hal, Karna CHEMI Selaku advokasi Masyarakat, menerima kuasa khusus dari korban yang terdampak.
Di tahun 2023 tanggal 02 januari, team advokasi, Menemui Azimi selaku Sekda yang ditunjuk langsung oleh Bupati, sebagai ketua team terpadu.
Di jelaskan Arafat, dalam pertemuan singkat itu, Sekda mengajak untuk Turun ke lapangan bersama, Namun terkait Jadwalnya kita akan berkordinasi dahulu dengan Izromaita, Selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Banyuasin.
Ketika kita konfirmasi Izro, melalui pesan Whatsaap, di nomor 0821 7553 XXXX, kami mendapat jadwal hari selasa 10/01/23. Namun team advokasi sedikit kecewa, karna kami telah stanbay di lapangan pada hari itu, sekitar pukul 07.00 WIB, kami baru mendapatkan kabar bahwa, agenda turun ke lapangan bersama tersebut Batal, ujar bapak Arafat.
Kami mendapat informasi dari narasumber yang bisa dipercaya, bahwa pihak pemerintah kabupaten sedang mengadakan rapat dengan pihak PT Odira Energi -PP terkait hal itu,
pada tanggal 18 januari 2023. DPD CHEMI Sumsel, menerima surat resmi dari pemerintah kabupaten Banyuasin.
Yang isinya menjelaskan, upaya pemerintah kabupaten menindak lanjuti, laporan dugaan pencemaran lingkungan, yang di tuangkan dalam surat tersebut bahwa telah diterbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah oleh DLHP provinsi Sumsel, kepada perusahaan tersebut. pada tahun 2021 lalu.
Dan penjelasan hasil rapat pada 09/01/2023, yang bertempat diruang rapat Sekda, bahwa pihak PT Odira Energy telah melaksanakan sanksi itu sebagian, sementara sebagian lagi masih dalam Proses. Terang ketua DPD secara Singkat.
Pada 22/01/2023 kami Dari DPD CHEMI, telah Melayangkan surat tanggapan kepada bupati Banyuasin, kami berharap proses penyelesaian keluhan masyarakat ini dapat segera tuntas, ujar bapak Arafat. (BW/Team)
“Celoteh bang Elang”
“Kalau pemerintah diam, maka rakyat hanya bisa pasrah”


































