Elangmaut Indonesia – Jakarta, 25 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung pada Jumat (25/7), terkait perkara dugaan suap dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Terbukti Terlibat Suap, Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 400 juta, sebagai bagian dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW.
Namun, dalam putusannya, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor). Menurut majelis, tidak ditemukan cukup bukti bahwa Hasto memerintahkan stafnya untuk merusak barang bukti atau menghalangi proses hukum, termasuk dugaan merendam ponsel dalam air.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan vonis. Di antaranya adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya tanggungan keluarga. Sementara itu, pemberatnya adalah peran Hasto yang dinilai merusak integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu.
Baca Juga : Tom Lembong Di Vonis 4,5 Tahun
Respons Kubu Hasto dan KPK
Kuasa hukum Hasto menyatakan masih akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sementara itu, PDI Perjuangan, melalui Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan, namun juga menilai bahwa perkara ini sarat dengan nuansa politik.
“Kalau mau fair, tangkap juga Harun Masiku,” ujar Djarot, menegaskan sikap partai yang masih mempertanyakan mengapa aktor utama dalam kasus ini masih belum berhasil ditangkap.
Di sisi lain, KPK menyatakan menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim dan menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan secara profesional dan independen.
Kasus Harun Masiku Masih Misteri
Vonis terhadap Hasto menjadi babak baru dalam kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku, eks kader PDIP yang hingga kini masih buron sejak 2020. Keberadaan Harun menjadi salah satu misteri besar dalam penegakan hukum di Indonesia, dan berulang kali menjadi sorotan publik serta media.


































