Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga telah menerima uang sejumlah US$500.000 dari US$1 juta yang dijanjikan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker). Akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.
“Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU – Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan “Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA – Subsidair,” demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis.
” Nah kita bandingkan dengan vonis terhadap Alma Fadilah yaitu penjara 5 tahun denda 1 Milyar . Alma Fadilah dituduh bersekongkol mengedarkan narkotika yang sama sekali tidak dilakukannya, terbukti di persidangan bahwa Alma Fadilah hanyalah menjadi korban salah pergaulan” Tutur Penasehat Hukum Alma Fadilah.
Baca : Peredaran Narkotika Dikendalikan Napi Dari Lapas ?
Baca juga : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH


































