Elangmaut Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Sugar Group Companies (SGC), milik pengusaha Gunawan Yusuf, dalam kasus korupsi makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Temuan Penggeledahan
Pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp 920 miliar, 51 kilogram emas batangan, dan sejumlah catatan yang diduga terkait praktik suap. Salah satu catatan tersebut bertuliskan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”, yang diduga merupakan titipan untuk memengaruhi putusan sengketa perdata antara SGC dan Marubeni Corporation.
Dugaan Keterlibatan SGC
Zarof Ricar diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024 yang diputus hanya dalam 29 hari oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan tersebut terkait sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation.
Desakan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Anggota Komisi III DPR RI, Rudyanto Lallo, mendesak Kejagung untuk memeriksa SGC dan mengusut tuntas kasus ini. Ia menyoroti lambatnya penanganan kasus meskipun Zarof telah ditahan sejak Oktober 2024 dan mengaku menerima suap terkait perkara SGC.
BACA JUGA : LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga
Tantangan Penyidikan
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan terhadap pihak lain masih terkendala bukti tambahan. Jampidsus Febri Adriansyah menyebut bahwa meskipun Zarof mengaku menerima suap dari pihak tertentu, penyidik memerlukan alat bukti lain sebelum memeriksa pihak tersebut.
Kasus ini menyoroti dugaan praktik mafia hukum di MA dan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus korupsi untuk menjaga integritas lembaga peradilan.



































Comments 1