Elangmaut Indonesia – Pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, terjadi kecelakaan tragis di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024. Akibat tabrakan tersebut, Argo meninggal dunia di tempat kejadian.
Proses Hukum
Setelah kejadian, Christiano langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan di Polresta Sleman. Pada Selasa, 27 Mei 2025, polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA : Elang Maut Indonesia Silaturahmi
Permintaan Maaf dari Orang Tua Pelaku
Pada Minggu, 1 Juni 2025, Setia Budi Tarigan, ayah dari Christiano, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, khususnya kepada ibunda Argo, Meiliana. Setia Budi menjelaskan bahwa keterlambatan dalam menyampaikan permintaan maaf disebabkan oleh keinginannya untuk menghormati masa berkabung keluarga korban dan karena fokus mendampingi putranya yang masih dalam kondisi trauma.
Reaksi dari Universitas dan Publik
Fakultas Hukum UGM membentuk tim hukum untuk mengawal proses hukum kasus ini. Selain itu, publik dan anggota DPR mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, tanpa memandang status sosial pelaku.
Kecelakaan ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan komunitas akademik UGM. Banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


































