Penyidikan dilakukan bukanlah untuk mencari kesalahan tersangka, melainkan semata-mata untuk mencari tahu fakta apa sebenarnya yang terjadi. Supaya penyidikan menjadi objektif.
Sebelum nenetapkan seseorang menjadi tersangka penyidik haruslah memiliki alat bukti yang cukup ditambah keyakinannya. Jangan sekali-kali menetapkan tersangka terlebih dahulu, baru kemudian mencari-cari alat bukti.
Unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka haruslah berdasarkan alat bukti yang ada, bukan alat bukti yang diada-adakan. Saya ibaratkan penyidikan seperti memasak suatu makanan. Penyidik memasak berdasarkan bahan yang ada tanpa ditambah-tambah.
Biarlah bahan yang ada menentukan apa hasil masakan. Penyidik tidak boleh menyimpulkan dan menentukan hasil masakan terlebih dahulu, baru kemudian mencari bahan dan bila perlu diada-adakan atau ditambah.
Sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tersangka haruslah dianggap dan diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah.
Yang tidak kalah penting….penyidik harus menggali apa alasan dan latar belakang tersangka melakukan tindak pidana. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Saudara..saudara Hukum dibuat untuk memberikan rasa adil kepada semua pihak, bukanlah menjadi alat untuk mencapai suatu tujuan apalagi mendzolimi orang.
Ingat….melepaskan seribu orang yang bersalah lebih mulia daripada menghukum seorang yang tidak bersalah…..!!
Ketahuilah saudara-saudara……MEMBERIKAN WEWENANG KEPADA ORANG YANG TIDAK MEMILIKI ILMU DAN IMAN, MAKA DIA AKAN CENDERUNG SEWENANG-WENANG !!!!!!


































