Kasus Terdakwa ALMA FADILAH kembali memasuki babak baru, dimana Pengadilan Negeri Tangerang tidak memberikan hak Terdakwa untuk melakukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi. Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Polresta Bandara Soekarno Hatta hingga penuntutan bahkan sampai persidangan sarat rekayasa dan kesewenang-wenangan .
Baca : Pelaku Utama Hanya Jadi Saksi, Anakku Dihukum 5 Tahun
Kuasa hukum Terdakwa dari LBH Elang Maut sangat prihatin atas proses penegakan hukum terhadap kliennya ALMA FADILAH .
” Proses hukum terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan-kejanggalan, menyalahi prosedur dan penuh kesewenang-wenangan. Terkesan bahwa proses hukum hanyalah formalitas untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Apakah karena ALMA FADILAH hanya anak yaktim yang miskin ? ” keluh kuasa hukum terdakwa.
” Pertimbangan hakim dalam memutus perkara bukan dari fakta persidangan atau keterangan saksi yang disampaikan di muka persidangan sebagaimana pasal 185 ayat ( 1 ) KUHAP, tetapi hanya berdasarkan Surat Dakwaan JPU yang juga hanya berdasarkan BAP Penyidik ” Jelas Kuasa Hukum.
Puncaknya pada tanggal 29 Juni 2021 Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada terdakwa ALMA FADILAH dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah. Pada saat membacakan putusan, Penasehat Hukum terdakwa tidak hadir karena sakit dan adanya PPKM. Tetapi Pengadilan Negeri Tangerang tidak pernah memberitahukan hasil putusan kepada Penasehat Hukum hingga akhirnya penasehat hukum sendiri yang datang ke Pengadilan Negeri pada tanggal 7 Juli 2021 untuk mengajukan permohonan Banding.
Baca juga : PN TANGERANG MENGHALANGI UPAYA HUKUM TERDAKWA ?
Akan tetapi Pengadilan Negeri Tangerang memberikan informasi yang simpang siur tentang permohonan upaya hukum yang dilakukan Terdakwa baik Banding Maupun Kasasi. ” Pegawai PN Tangerang bagian Banding dan Kasasi berbeda pendapat dengan atasannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang ” kata penasehat hukum.
Baca lagi : WAKIL KETUA PN TANGERANG SEBUT KASASI TIDAK BOLEH TANPA ADANYA UPAYA BANDING
Menurut Undang-Undang bahwa terdakwa mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum biasa, baik banding maupun Kasasi jika tidak puas atas putusan Hakim Tingkat Pertama. Artinya Terdakwa bisa melakukan upaya Banding jika merasa tidak puas, tetapi bisa juga langsung melakukan Kasasi tanpa harus melalui banding ( Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)). Upaya hukum biasa ini bisa dilakukan jika perkara belum berkekuatan hukum tetap ( incraht). Jika sudah incraht maka tidak dapat lagi dilakukan uapaya hukum, tetapi dapat dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali ( PK ).
Di peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
3. putusan kasasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, diatas jelaslah bahwa Perkara Terdakwa ALMA FADILAH belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dilakukan ekseskusi oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
Tetapi anehnya SUTARJO,SH,MH selaku Wakil Ketua PN Tangerang menyatakan bahwa perkara ALMA FADILAH sudah incraht sehingga tidak dapat diterima permohonan Banding dan juga Kasasi, Hal tersebut diterangkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Elang Maut.
” Padahal kami hendak melakukan upaya banding dan juga Kasasi, tetapi tidak diperbolehkan oleh SUTARJO,SH,MH dengan alasan perkara sudah incraht. Jelas -jelas perkara belum incraht buktinya Jaksa belum melakukan esksekusi ” Trgas PH Terdakwa.
Sebelumnya diberitakan bahwa ALMA FADILAH ditahan diLapas Anak Tangerang tanpa ada eksekusi Jaksa dan juga tidak ada peranjangan Penahanan Terdakwa.
Ketika ditanyakan kepada PH Terdakwa, menjelaskan bahwa kiemungkinan Pengadilan Negeri Menolak permohonan Banding maupun Kasasi Terdakwa, bukan karena perkara sudah incraht, tetapi karena Pengadilan Negeri Tangerang lalai memperpanjang Penahanan Terdakwa yang berakhir tanggal 10 Juli 2021, sehingga kesalahan mereka akan ketahuan jika Berkas Banding atau Kasasi dikirim ke Pengadilan Tinggi atau ke Mahkamah Agung. ( perpanjangan Penahanan merupakan syarat mengajukan banding atau Kasasi )
” Meskipun diperpanjang, mereka hanya memiliki masa perpanjangan terakhir adalah selama 30 ( tiga puluh ) hari. Dan proses banding hingga Kasasi sangat kecil kemungkinan selesai dalam 3 ( tiga ) bulan. Artinya mereka khawatir ALMA FADILAH akan dibebasakan demi hukum karena masa penahanan sudah habis” Jelas PH Terdakwa dari LBH Elang Maut.
” Kami berharap Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial segera memeriksa Pengadilan Negeri Tangerang, karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Seseorang tidak boleh dihukum dengan cara yang salah, apalagi menghalanginya untuk melakukan upaya hukum ” harap Team LBH Elang Maut.
” ALMA FADILAH harus dibebaskan demi hukum, karena penjatuhan hukuman kepada ALMA FADILAH tidak sesuai dengan aturan hukum dan azas-azas hukumm ” PH mengakhiri keterangannya.


































