• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Mengapa Suku Karo Bukan Bagian Dari Batak ?

by
Desember 10, 2024
in Artikel, Sejarah dan Buaya
0
Mengapa Suku Karo Bukan Bagian Dari Batak ?
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Elang Maut Online. Karo adalah etnis yang mendiami Tanah Karo (meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Aceh Tenggara). Etnis ini memiliki bahasa yang disebut bahasa Karo dan memiliki salam khas yaitu Mejuah-juah. Adapun rumah tradisional masyarakat Karo atau yang dikenal dengan nama Siwaluh Jabu yang berarti rumah untuk delapan keluarga, yaitu rumah yang terdiri dari delapan bilik yang masing-masing bilik dihuni oleh satu keluarga. Tiap keluarga yang menghuni rumah itu memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan pola kekerabatan masing-masing.

Sering terjadi kekeliruan dalam percakapan sehari-hari dimana wilayah Karo hanya diidentikkan dengan Kabupaten Karo. Padahal, Tanah Karo (Taneh Karo) jauh lebih luas daripada Kabupaten Karo meliputi: Sebagian Aceh Tenggara, Kab. Dairi, Kab. Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Binjai dan Kab. Langkat. Bahkan Kota Medan didirikan oleh orang Karo bernama Guru Patimpus Sembiring Pelawi pada tahun 1590.

Monumen Pendiri Kota Medan Guru Patimpus Sembiring Pelawi berdiri kokoh di tengah Kota Medan
Monumen Pendiri Kota Medan Guru Patimpus Sembiring Pelawi berdiri kokoh di tengah Kota Medan

 

Kenapa orang Karo tidak  mau disebut Batak ?

Perdebatan tentang Karo bukan bagian dari Batak sudah ada sejak berpuluh tahun lalu,  Nnamun harus diakui masyarakat Karo Bukan Batak (KBB) baru dikenal setelah ramai dibahas di berbagai forum di internet. Karena mulai masif, KBB pun menjadi pembicaraan, pembahasan bahkan perdebatan yang terkadang berujung pada saling caci-maki karena berkerasnya Suku Karo bukan menjadi subordinat dari “Batak”.

Kegiatan  masyarakat Karo yang mewujud dalam “Karo Bukan Batak” terhadap “Batak”  terus menuai polemik. Sebagian masyarakat “Batak” (Toba) merasa gugatan itu terlalu radikal dan sebagai bentuk “pengkhianatan” Suku Karo terhadap tradisi yang sudah terbangun sejak lama. Padalah Karo  sama sekali tidak memiliki mitos tentang asal-usul masyarakatnya dan tidak menganggap secara keturunan terkait satu dengan yang lainnya. Berbeda dengan Toba yang dari sisi silsilah menekankan mitos berasal dari satu nenek moyang.

Bahkan untuk membedakan kedua suku ini banyak sejumlah tokoh pun menuangkan dalam sebuah buku. Mulai keturunan hingga marga yang disandang pun dibahas, termasuk berdasarkan pendapat dan penelitian para ahli, mulai dari ilmu sejarah dampai dengan test DNA (Deoxyribo Nucleic Acid )

Gadis Karo Tempo Doloe
Gadis Karo Tempo Doloe

Harry Truman Simanjuntak merupakan ilmuwan yang secara konsisten selama 38 tahun menekuni bidang arkeologi/prasejarah. Saat ini beliau bekerja di Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ahli manusia prasejarah Austronesia, Prof. Dr. Truman Simanjuntak mengatakan bahwa hunian manusia prasejarah di Loyang Mendale dan Ujung Karang merupakan situs hunian terlengkap. Dan dari hasil tes DNA, dapat disimpulkan bahwa kekerabatan genetik antara populasi Gayo dengan Karo sangat dekat.

Edward Simanungkalit mengatakan bahwa Berbeda dengan Toba, Karo menekankan ikatan perkawinan di antara lima merga dan aliansi yang dibangun ketika membentuk merga (lokal) baru di bawah induknya. Kemudian, Karo sama sekali tidak memiliki mitos tentang asal-usul masyarakatnya atau semisal pusat ritualnya. Tidak memiliki sejarah asal-usul yang sama. Tidak menganggap masyarakat mereka secara keturunan terkait satu dengan yang lainnya. Berbeda dengan Toba yang dari sisi silsilah menekankan bahwa mereka berasal dari mitos nenek moyang yang sama.

Dalam buku “Sejarah Pijer Podi, Adat Nggeluh Suku Karo Indonesia (1995)” karya Kol (Purn) Sempa Sitepu menuliskan dengan tegas jika Suku Karo bukan berasal dari si Raja Batak. Sehingga penyebutan Batak Karo jelas mengubah sejarah. Dalam penjelasannya, dia pun mencantumkan sisilan suku Karo yang dirangkum dari cerita leluhurnya yang lahir tahun 1838. Dituliskan jika leluhur etnis Karo dari India Selatan yang berbatasan Myanmar.

Orang Karo bukanlah Orang Taiwan seperti Si Raja Batak yang Orang Taiwan, melainkan campuran Negrito, Austroasiatik, Austronesia, dan Tamil. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa Orang Karo bukan keturunan Si Raja Batak dari Sianjur Mula-mula. Orang Karo lebih dulu sampai di Tanah Karo yang sudah datang pada masa prasejarah daripada Si Raja Batak yang sampai di Sianjur Mula-mula sekitar 800 (+/- 200) tahun lalu, sehingga migrasi Orang Toba ke Tanah Karo tidak menjadikan Orang Karo menjadi keturunan Si Raja Batak dari Sianjur Mula-mula. Jelas bahwa tidak ada hubungan genealogis Si Raja Batak dengan Orang Karo, sementara bahasa Toba dan bahasa Karo termasuk ke dalam rumpun bahasa Austronesia. Akhirnya, pernyataan bahwa Orang Karo adalah keturunan Si Raja Batak dari Sianjur Mula-mula bukanlah fakta, melainkan hanyalah mitos!

Profesor Leonard Y. Andaya dari Universitas Hawaii, misalnya, dalam “The Trans-Sumatra Trade and the Ethnicization of the ‘Batak'” menyebutkan, “Batak” pada umumnya dikelompokkan menjadi Karo, Simalungun, Pakpak-Dairi, Toba dan Angkola-Mandailing. Namun, pengelompokan ini sejak awal dilakukan oleh orang-orang Eropa yang mengunjungi Sumatera. Pada abad ke-19, demikian Andaya, istilah “Batak” ini kemudian diterapkan kepada semua kelompok yang berbeda. Dalam perkembangannya, kecenderungan penggunaan “Batak” hanya merujuk kepada Toba semakin meningkat. Sedangkan Karo, menurut Andaya, umumnya menandai masyarakat mereka dengan tradisi yang disebut sebagai Merga Silima (Lima Merga bukan Marga). Kelimanya adalah Karo-Karo, Peranginangin, Ginting, Tarigan dan Sembiring.

Pendapat yang serupa juga dikatakan Daniel Perret dalam Kolonialisme dan Etnisitas: Batak dan Melayu di Sumatra. Pada mulanya tidak seorang pun yang mengaku sebagai orang “Batak”, tapi mengaku sebagai Toba, Angkola, Simalungun, Pakpak dan Mandailing. Istilah “Batak” baru muncul bersamaan pada abad ke-16. Label “Batak”, menurut Perret, muncul sebagai pelengkap label Melayu. Orang Melayu di pesisir Sumatera Timur, demikian Perret, menganggap dirinya berbudaya (civilized).

Mengutip beberapa dokumen, sebutan “Batak”, kata Daniel, tidak terdapat dalam sastra pra-kolonial. Dalam Hikayat Deli (1825), istilah “Batak” hanya digunakan sekali. Sementara dalam Syair Putri Hijau (1924) sama sekali tidak ada penggunaan istilah “Batak” atau Melayu. Dalam Pustaka Kembaren (1927) dan Pustaka Ginting (1930) juga tidak dijumpai kata-kata “Batak”. Pun hal serupa dalam Pustaha Toba, tidak dijumpai penggunaan istilah “Batak”. Bahkan dalam stempel Singamangaraja hanya tertera kalimat Ahu Raja Toba bukan Ahu Raja Batak.

Kemudian, pakar antropologi dari Universitas Gadjah Mada, Masri Singarimbun pernah menegaskan bahwa Karo adalah Karo bukan “Batak Karo”. Berdasarkan Ensiklopedi Indonesia dan buku Bibligraphy of Indonesian Peoples and Cultures, menurut Masri, “Batak” dikelompokkan menjadi suku bangsa. Sama seperti Bali maupun Dayak. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan tentang bahasa “Batak” yang terbagi dalam logat khusus yakni Angkola, Karo, Dairi, Toba, Simalungun dan Mandailing.

Akan tetapi, kata Masri, merujuk buku “A Critical Survey of the Languages of Sumatra” karangan Dr. Voorhoeve disebutkan bahasa Toba dan bahasa Karo adalah dua bahasa yang berbeda. Bahasa Karo disebutkan lebih dekat dengan bahasa Alas ketimbang bahasa Toba. Tidak hanya bahasa, dari kesenian, pakaian adat juga berbeda. Berdasarkan fakta ini menjadi jelas Karo bukan “Batak”.

Geriten di Lapangan Merdeka Medan ( 1948 ). Giriten adalah salah satu bangunan tradisional Karo. Photo diambil Capt George S White tahun 1948.
Geriten di Lapangan Merdeka Medan ( 1948 ). Giriten adalah salah satu bangunan tradisional Karo. Photo diambil Capt George S White tahun 1948.

Yang menarik adalah pendapat dari Ketut Wiradnyana dari Balai Arkeologi Medan dalam sebuah diskusi bertema Telaah Mitos dan Sejarah Dalam Asal Usul Orang “Batak”. Ia menuturkan, berdasarkan ilmu geologi, setelah terjadi kaldera Toba pada 75 ribu tahun silam, Pulau Samosir baru muncul ke permukaan 30 ribu tahun kemudian. Lalu, menyusul Pulau Tuktuk 5 ribu tahun kemudian. Pertanyaannya: kapan mula-mula Pulau Samosir dihuni manusia? Berdasarkan penggalian yang dilakukannya di Sianjur Mulamula, hasilnya didapatkan pulau itu dihuni manusia sekitar 600 tahun lalu.

Dengan demikian, hasil kehidupan awal orang “Batak”, kata Ketut, masih sangat muda yakni sekitar 700 hingga 800 tahun lalu. Ia kemudian membandingkan dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) kerangka manusia purba yang ditemukan di Loyang Mandale, Loang Ujung Karang, Aceh Tengah yang identik dengan DNA orang Gayo dan Karo. Usianya diperkirakan sekitar 5.000 tahun silam.

Dari beberapa hasil penelitian itu, tampaknya kesimpulan Andaya dan Perret lebih mendekati kebenaran. Label “Batak” bukanlah label etnik melainkan label budaya. Namun, pemerintah kolonial (Belanda) telah mampu memaksakan orang-orang Simalungun, Karo, Pakpak, Toba dan Mandailing menerima label “Batak” sebagai label kesatuan etnik. Dan tentu saja itu untuk kepentingan strategis pemerintah kolonial.

” Kami mengkampanyekan tentang Karo Bukan Batak tujuannya adalah untuk orang Karo sendiri, agar lebih paham tentang asal usul mereka, sama sekali bukan kepada pihak lain, tetapi uniknya yang keberatan pada umumnya adalah dari saudara kita suku Toba,  bukan dari suku lain seperti Simalungun,Pakpak  atau Mandailing ”  tutur salah satu penggiat Karo Bukan Batak

Tim elangmautonline.com  ( dikutip  dari  berbagai  sumber )

” Celoteh Bang Elang ”

” Indonesia  terdiri dari ratusan mungkin ribuan suku tetapi tetap satu yaitu NKRI, Penjajah pernah berhasil memecah belah kita dengan Politik devide et impera, berbeda suku bukanlah masalah,  jadikanlah perbedaan menjadi satu kekuatan yaitu kekuatan Indonesia”

 

Tags: dinas beudayaan sumutKaro Bukan BatakKBBkementrian dalam negerikementrian pariwisatapemda aceh tenggarapemda binjaipemda dairipemda Karopemda langkatpemda simalunginpemkot Kota medanPemprov Sumutpresiden Jokowi
ADVERTISEMENT
Previous Post

PIPA PERTAMINA EP FIELD RAMBA MENYEMBUR KE KARET MILIK WARGA

Next Post

Dukun Cabul Melahap Anak 16 Tahun

Next Post
Dukun Cabul Melahap Anak  16 Tahun

Dukun Cabul Melahap Anak 16 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Februari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

4
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

3
Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

3
Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

2
Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

April 2, 2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Maret 13, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

Maret 13, 2026
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Maret 13, 2026

Recent News

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

April 2, 2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Maret 13, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

Maret 13, 2026
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Maret 13, 2026

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?