Elang Maut Online . Pengadilan kembali menetapkan pernikahan beda agama. Kali ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan itu.
“Memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan AD dan CM tersebut ke dalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, kemudian menerbitkan akta perkawinannya,” demikian bunyi Penetapan PN Tangerang yang dilansir website-nya, Senin (28/11/2022)
Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD menikahi kekasihnya, CM di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore)No. Entry 1120697, ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar.
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan sejumlah alasan. Sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, perbedaan kepercayaan atau perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk melangsungkan perkawinan dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus.
Hal itu merujuk pada Penetapan PN Surakarta pada 21 Agustus 2013.Penetapan PN Lubuk Linggau pada 27 Februari 2015 dan
Penetapan PN Surabaya tertanggal 26 April 2022 yang pada pokoknya menyebutkan:
” Bahwa UUD 1945 Pasal 27 menentukan bahwa seluruh warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum, tercakup di dalamnya kesamaan hak asasi untuk melangsungkan perkawinan dengan sesama warga Negara sekalipun berlainan agama, sedangkan Pasal 29 UUD 1945 mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing. Selain itu di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di dalam Pasal 10 ayat (1), (2) pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak untuk menikah dan membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan yang dilangsungkan atas kehendak bebas sesuai dengan ketentuan undang-undang “
” Celoteh Bang Elang “” Sing Langgeng ya nduk “

































