Elangmautonline.com – Kasus kematian anak semata wayang Musisi Angger Dimas dan Artis Tamara Tyasmara yaitu Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, telah memasuki babak baru dalam penyelidikannya. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan kekasih Tamara bernama Yudha Arfandi alias YA menjadi tersangka dalam kematian Dante pada Sabtu (27/1/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Yudha ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang yang berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Dante sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun nyawanya sudah tidak dapat tertolong lagi. Meski begitu, pihak keluarga mengikhlaskan kepergian Dante dan segera melakukan prosesi pemakaman. Beberapa hari setelah kepergian Dante, Angger Dimas merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya tersebut. Kemudian, kasus tersebut mulai diselidiki setelah adanya laporan yang masuk ke Polsek Duren Sawit. “Karena kasus ini bisa menjadi perhatian publik, karena korbannya adalah anak, akhirnya kami tarik ke Polda untuk penanganan lebih lanjut bersama Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat kasus ini terang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan beberapa saksi, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dari kematian Dante tenggelam di kolam renang. Polisi menangkap Yudha Arfandi saat berada di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, jakarta Timur, Jumat (9/2/2024).
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, rekaman kamera CCTV di kolam renang yang telah diperiksa merupakan video asli.

Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati. Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun (Tim)


































