Elangmautonline.com – Polres Penajam Paser Utara telah menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga oleh siswa SMA berinisial JND (17) di Mapolres Penajam Paser Utara, Rabu (7/2/2024).
Proses rekonstruksi ini memakan waktu cukup lama, yakni mulai pukul 16.00 hingga 20.00 Wita. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa terdapat 56 adegan yang diperagakan oleh JND.
Adegan tersebut dimulai dari ketika JND menenggak minuman keras bersama temannya, lalu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, membunuh lima orang dalam satu keluarga, melakukan pemerkosaan, hingga melaporkan adanya pembunuhan ke Ketua RT setempat.
Sejumlah saksi turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, termasuk Ketua RT, kakak JND, dan teman JND.
Dian mengatakan bahwa hasil rekonstruksi dinilai cocok dengan keterangan pelaku dan para saksi. Ia mengatakan bahwa rekonstruksi ini memakan waktu lama karena detail dari keterangan saksi harus didalami.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ucap AKP Dian Kusnawan.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa JND sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara merusak ponsel korban menggunakan parang lalu dibuang ke selokan, hal itu dilakukan karena ada sidik jari JND pada ponsel tersebut.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti” ucap AKP Dian Kusnawan.
Diberitakan sebelumnya, JND membunuh lima orang dalam satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara , Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024) dini hari.
Korban pembunuhan ini adalah Waluyo (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3). Mereka dihabisi menggunakan parang.
Setelah membunuh kelimanya, JND sempat memperkosa mayat SW (Ibu) dan RJS atau anak pertama dari keluarga tersebut yang diketahui sempat menjalin hubungan asmara dengan JND.
Akibat perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 60 ayat 3 jo pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. (Tim)


































