• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Kalau Hakim Masih Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan

"in dubio pro reo"

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Juli 28, 2025
in Artikel
1
Kalau Hakim Masih Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Elangmaut Indonesia – Dalam dunia hukum pidana, ada satu prinsip yang sangat penting dan sering dijadikan pegangan oleh para hakim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Prinsip itu adalah:

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibangun di atas keraguan. Seorang hakim hanya boleh menjatuhkan hukuman jika dia benar-benar yakin—bukan sekadar merasa atau menebak—bahwa seseorang memang bersalah.

Apa Artinya “Tidak Boleh Ada Keraguan”?

Ketika hakim memeriksa perkara pidana, dia harus melihat semua bukti dan keterangan saksi. Setelah itu, barulah dia menilai apakah semua unsur tindak pidana sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalau ada satu saja unsur yang belum terbukti atau masih diragukan, maka terdakwa tidak boleh dihukum.

Ini disebut prinsip “in dubio pro reo”, yang artinya: jika ada keraguan, maka harus berpihak kepada terdakwa.

Contohnya:

  • Kalau ada kasus pencurian tapi tidak ada saksi yang melihat langsung, dan barang bukti pun tidak cukup kuat, maka hakim tidak boleh memaksakan vonis bersalah hanya karena dugaan atau desakan publik.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

Dasar Hukum di Indonesia

Prinsip ini juga diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pasal 183 KUHAP menyatakan:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Jadi, meskipun ada bukti, keyakinan hakim juga harus terbentuk. Jika buktinya lemah dan hakim masih ragu, maka putusan seharusnya bebas, bukan malah dipaksakan bersalah.

Kenapa Ini Penting?

Karena dalam hukum pidana, yang dipertaruhkan adalah hak dasar manusia: kebebasan bahkan nyawa. Kalau ada orang yang tidak bersalah dihukum, kerugian yang terjadi tidak bisa diperbaiki lagi. Itulah kenapa sistem hukum yang adil selalu berhati-hati dalam menghukum seseorang.

Bayangkan kalau kamu atau keluargamu dituduh tanpa bukti kuat, lalu hakim tetap menjatuhkan hukuman karena “dugaan” saja. Tentu akan sangat tidak adil, bukan?

Kesimpulan

  • Hakim tidak boleh menghukum jika masih ada keraguan.

  • Jika tidak yakin sepenuhnya bahwa terdakwa bersalah, maka putusan harus bebas.

  • Prinsip ini melindungi setiap orang agar tidak dihukum secara semena-mena.

Dalam negara hukum yang adil, lebih baik membebaskan orang yang mungkin bersalah, daripada menghukum orang yang sebenarnya tidak bersalah. ( elang )

Tags: elangmaut indonesiahukuman matiIndonesiakejaksaan negeri tangerangLBH Elang MautMahkamah agungPengadilan Tinggi BantenPropam Polri
ADVERTISEMENT
Previous Post

RAZMAN ARIF NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK HOTMAN PARIS

Next Post

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Comments 1

  1. Ping-balik: JPU Belum Serahkan Berkas Perkara ke Terdakwa , Pembelaan Terhambat - Elang Maut Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Februari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

4
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

3
Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

3
Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

2
Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

April 2, 2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Maret 13, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

Maret 13, 2026
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Maret 13, 2026

Recent News

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

April 2, 2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Maret 13, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

Maret 13, 2026
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Maret 13, 2026

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?