Elangmaut Indonesaia – Jakarta, 29 Juni 2025 — Maraknya kasus penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector kembali menjadi sorotan publik. Dalam banyak kasus, konsumen yang membeli kendaraan lewat pembiayaan leasing tidak mengetahui hak-haknya sebagai debitur. Akibatnya, banyak yang menjadi korban intimidasi, bahkan perampasan unit di jalan secara ilegal.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum dan Direktur LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya edukasi terhadap hak-hak debitur dalam pembiayaan kendaraan.
“Debitur bukan penjahat. Mereka adalah konsumen yang punya hak hukum. Jangan biarkan leasing atau debt collector bertindak sewenang-wenang,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/6).
KANTOR HUKUM ELANG MAUT INDONESIA
5 Hak Utama Debitur dalam Skema Leasing Kendaraan
Menurut Benny, debitur berhak atas perlakuan yang adil dan sesuai hukum. Berikut lima hak penting yang sering diabaikan:
Hak atas Perlindungan Konsumen
– Debitur adalah konsumen yang dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hak Atas Pemberitahuan Tertulis
– Sebelum ada penarikan kendaraan, leasing wajib memberikan peringatan tertulis, bukan langsung menurunkan debt collector.
Hak Menolak Debt Collector Tanpa Surat Kuasa, dan tanpa identitas
– Penarikan hanya sah jika dilakukan oleh pihak yang membawa surat kuasa penarikan resmi, bukan hanya ID card.
Hak untuk Tidak Diintimidasi atau Dipaksa
– Penarikan dengan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan merupakan pelanggaran hukum. Korban dapat melapor ke polisi dengan pasal perampasan (Pasal 368 dan 365 KUHP).
Hak atas Mediasi atau Rescheduling
– Jika mengalami kesulitan membayar, debitur berhak mengajukan restrukturisasi atau mediasi, bukan langsung dirampas.
Penarikan Paksa Tanpa Putusan / penetapan Pengadilan = Perbuatan Melawan Hukum
LBH Elang Maut Indonesia menyoroti praktik leasing dan debt collector yang sering melangkahi proses hukum.
“Prinsipnya jelas: kalau tidak ada putusan pengadilan, leasing tidak bisa sembarangan ambil kendaraan. Hukum acara perdata mengatur bahwa eksekusi harus melalui pengadilan,” jelas Benny.
Imbauan kepada Masyarakat dan Aparat
BACA JUGA : Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Disita ?
LBH Elang Maut Indonesia mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika merasa dirugikan oleh leasing atau debt collector. Selain itu, lembaga ini juga meminta aparat kepolisian tidak berpihak dan memahami bahwa eksekusi tanpa dasar hukum adalah pelanggaran pidana.
“Jangan sampai hukum tunduk pada tekanan korporasi. Konsumen juga warga negara yang punya hak dilindungi,” kata Benny.
Dasar Hukum yang Berlaku:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
KUHP Pasal 368 (pemerasan), Pasal 365 (perampasan)
Di era digital dan finansial seperti saat ini, pemahaman terhadap hak-hak debitur menjadi hal yang mendesak. LBH Elang Maut Indonesia mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan memperjuangkan haknya, sekaligus mendorong perusahaan pembiayaan agar bertindak sesuai etika dan hukum.
Kontak Media:
LBH Elang Maut Indonesia
📧 elangmauta@gmail.com
📞 0878-5140-7999











