Elangmaut Indonesia – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, penetapan status tersangka bukanlah langkah yang bisa dilakukan secara serampangan. Proses hukum yang benar menuntut adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Prinsip ini bukan hanya soal prosedur formal, melainkan juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia agar seseorang tidak dikriminalisasi secara sewenang-wenang.
BACA JUGA : LEMBAGA PEMERINTAH YANG HANYA MENCARI CITRA
Menurut ketentuan hukum, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan dari alat bukti tersebut menimbulkan keyakinan bahwa orang yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Artinya, alat bukti harus terlebih dahulu ada, baru kemudian status tersangka dapat ditetapkan.
Apabila terjadi sebaliknya seseorang ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka, lalu baru dicari-cari buktinya maka tindakan tersebut bertentangan dengan asas due process of law dan berpotensi sebagai bentuk rekayasa kasus. Praktik seperti itu mencederai nilai-nilai keadilan, menyalahi prinsip objektivitas penyidikan, dan dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi.
Kriminalisasi dalam konteks ini berarti menggunakan proses hukum untuk menekan, mengancam, atau menjatuhkan seseorang dengan dasar pembuktian yang lemah atau direkayasa. Hal ini jelas tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etik penegakan hukum maupun dari aspek konstitusional, karena Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam praktik, masih ditemukan kasus di mana seseorang langsung dijadikan tersangka hanya karena laporan atau keterangan sepihak, tanpa disertai pembuktian yang cukup. Padahal, lembaga penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Fungsi penyidikan adalah mencari kebenaran materiil, bukan membangun narasi untuk menjustifikasi penetapan tersangka yang sudah terlanjur dilakukan.
Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegak hukum harus berani menegakkan asas “bukti dulu, baru status”, bukan sebaliknya. Menurut beliau, “Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang sah, maka proses tersebut telah kehilangan legitimasi hukum dan keadilan. Itu bukan penegakan hukum, tapi bentuk penyalahgunaan kewenangan.”
Dengan demikian, dalam negara hukum yang demokratis, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyidikan.
Penetapan tersangka haruslah berdasarkan bukti yang cukup, bukan karena tekanan, kepentingan, atau rekayasa. Hanya dengan menjunjung tinggi asas ini, maka keadilan sejati dapat ditegakkan, dan hukum benar-benar menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.











Menurut saya hukum di indonesia itu semuanya sudah benar.kalo hukum di pegang sama orang yg jujur adil,dan takut sama Allah SWT.kalo masih penegak hukum masih bisa di suap jangan harap hukum di indonesia bisa adil.