Elangmaut Indonesia – Bandung, Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas “peradilan yang adil” atau due process of law merupakan prinsip fundamental yang menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan hukum yang setara dan prosedural. Namun, dalam praktiknya, kerap kali prinsip ini tergerus oleh keyakinan subjektif hakim yang menempatkan intuisi dan penilaian pribadi di atas mekanisme formal yang seharusnya dilalui. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keadilan masih bisa disebut adil jika ditegakkan melalui cara yang melanggar hukum itu sendiri?
Vonis Berdasarkan Keyakinan, Bukan Prosedur
Dalam sejumlah perkara pidana, ditemukan kasus di mana hakim menjatuhkan putusan bersalah meskipun terdapat pelanggaran serius dalam proses penyidikan maupun persidangan. Contoh umum termasuk bukti yang diperoleh secara ilegal, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum, hingga pengabaian terhadap saksi yang meringankan. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman dengan alasan bahwa mereka “yakin” terhadap kesalahan terdakwa.
“Saya memang tahu prosedurnya bermasalah, tapi saya sudah yakin terdakwanya bersalah,”Begitulah yang kerap kita dengar.
Pernyataan semacam ini mencerminkan persoalan serius dalam paradigma berpikir sebagian penegak hukum. Keyakinan pribadi, meskipun diakui dalam KUHAP sebagai bagian dari dasar memutus perkara, seharusnya dibangun atas fondasi fakta hukum dan prosedur yang sah, bukan berdiri sendiri sebagai justifikasi utama.
Prosedur adalah Penjaga Keadilan
Dalam sistem hukum modern, prosedur bukanlah sekadar formalitas administratif. Ia berfungsi sebagai penjaga keadilan, memastikan bahwa alat bukti tidak direkayasa, pengakuan tidak diperoleh melalui penyiksaan, dan bahwa hak-hak terdakwa dilindungi sejak proses awal penyidikan hingga tahap vonis.
Tanpa prosedur, keadilan berubah menjadi penilaian subjektif. Dan penilaian subjektif, betapapun mulianya niat hakim tidak cukup untuk menjamin bahwa vonis itu benar dan adil.
Dampaknya terhadap Masyarakat
Praktik vonis yang mengabaikan prosedur menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan. Terdakwa kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum, dan masyarakat pun menjadi apatis terhadap sistem keadilan. Yang lebih mengkhawatirkan, hal ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang, di mana aparat penegak hukum merasa tidak lagi terikat oleh prosedur karena meyakini hasil akhirnya sudah pasti.
“Keadilan bukan hanya hasil, tapi juga proses. Jika prosesnya keliru, maka hasilnya pun kehilangan legitimasi,” ujar Dr. Laksmi Darmawan, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada.
Perlunya Reformasi dan Pengawasan
Kejadian-kejadian seperti ini memperkuat urgensi reformasi peradilan pidana di Indonesia. Perlu ada pengawasan yang ketat terhadap putusan hakim, mekanisme banding yang lebih transparan, serta penguatan pendidikan etik dan profesionalisme bagi aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat sipil, media, dan lembaga bantuan hukum perlu aktif memantau proses peradilan agar prosedur tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik.
Penutup
Ketika keyakinan hakim melampaui hukum acara, maka benteng keadilan mulai runtuh. Jika vonis dijatuhkan bukan berdasarkan prosedur yang sah, maka apa bedanya pengadilan dengan penghakiman jalanan? Sudah saatnya kita menuntut peradilan yang tidak hanya adil secara hasil, tetapi juga adil secara proses.
Karena keadilan sejati hanya bisa tumbuh di atas hukum yang dihormati dan prosedur yang dijalankan.
BENNY F SURBAKTI, S.H, M.H



































Comments 1