Elangmaut Indonesia – Bogor – Aparat gabungan dari Polres Bogor, Satpol PP, dan TNI membubarkan sebuah pesta gay yang digelar di salah satu vila di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (22 Juni 2025) dini hari. Acara yang awalnya disebut sebagai “family gathering” itu ternyata digunakan sebagai kedok pesta yang melibatkan 75 orang peserta, sebagian besar laki-laki dewasa dari Jabodetabek.
Kapolres Bogor menjelaskan, petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kondom, alat bantu seksual, dan properti lain yang digunakan dalam pesta tersebut.
“Dari 75 peserta, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis. Mereka akan menjalani tes lanjutan di puskesmas setempat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Saat ini, seluruh peserta dipulangkan dengan status saksi. Namun, empat panitia acara masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami kemungkinan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP, yang bisa mengancam pelaku dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan terkait isu privasi dan hak individu. Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Kami imbau masyarakat melapor jika ada kegiatan mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.