PERBUATAN MELAWAN HUKUM: TINJAUAN KONSEPTUAL, YURIDIS, DAN PRAKTIK PERADILAN

Redaksi Elang Maut Online

Elang Maut Indonesia – Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu konsep fundamental dalam hukum perdata Indonesia yang sering menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Meskipun diatur secara eksplisit dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengertian dan lingkup PMH telah mengalami perkembangan melalui yurisprudensi. Artikel ini mengkaji pengertian PMH, unsur-unsurnya, perkembangan konsep melalui putusan pengadilan, serta penerapannya dalam praktik.

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) menjadi salah satu institusi penting dalam hukum perdata yang memberikan dasar hukum bagi seseorang untuk menuntut ganti rugi akibat perbuatan pihak lain yang melanggar hukum. Dalam masyarakat modern yang kompleks, PMH tidak hanya mencakup pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga meliputi perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kesusilaan, maupun asas-asas umum dalam masyarakat.

BACA JUGA : Fenomena Penolakan Laporan Masyarakat: Polisi dan Lembaga Pengawas Diingatkan Wajib Terima Aduan

Dasar Hukum

Ketentuan PMH terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Selain itu, pengaturan terkait PMH juga dapat ditemukan dalam pasal-pasal lain seperti Pasal 1366, 1367, dan seterusnya, yang mengatur tentang tanggung jawab atas kelalaian dan perbuatan orang lain.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan doktrin hukum, unsur-unsur PMH adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan – baik berupa tindakan (commission) maupun kelalaian (omission).
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum – meliputi:
    • Melanggar undang-undang
    • Melanggar hak subjektif orang lain
    • Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku
    • Bertentangan dengan kesusilaan
    • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang berlaku dalam masyarakat
  3. Adanya kerugian – dapat berupa kerugian materiil atau immateriil.
  4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan (causal verband).
  5. Adanya kesalahan – baik berupa kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa).

Perkembangan Konsep PMH

Awalnya, pengertian PMH di Indonesia dipengaruhi oleh doktrin klasik Belanda yang hanya membatasi pada pelanggaran undang-undang (wettelijke onrechtmatige daad). Namun, melalui putusan Arrest HR 31 Januari 1919 (Cohen vs Lindenbaum), pengertian PMH diperluas sehingga mencakup perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Di Indonesia, perluasan ini diadopsi oleh Mahkamah Agung, antara lain dalam Putusan MA No. 3195 K/Pdt/1984, yang menegaskan bahwa perbuatan yang tidak melanggar undang-undang tertulis pun dapat dikategorikan sebagai PMH jika bertentangan dengan norma sosial.

BACA JUGA : Pemerintah Bukan Penguasa

Penerapan dalam Praktik

Dalam praktik peradilan, PMH sering dijadikan dasar gugatan dalam berbagai kasus, seperti:

  • Sengketa tanah akibat penyerobotan lahan
  • Perbuatan penipuan atau pemalsuan yang merugikan pihak lain
  • Tindakan pencemaran nama baik
  • Pengrusakan lingkungan hidup
  • Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang merugikan warga

Putusan hakim dalam perkara PMH biasanya mempertimbangkan kelengkapan unsur-unsur PMH, nilai kerugian yang terbukti, dan prinsip restitutio in integrum (mengembalikan keadaan seperti semula)

Perbuatan Melawan Hukum adalah konsep dinamis yang cakupannya tidak hanya terbatas pada pelanggaran undang-undang tertulis, tetapi juga pelanggaran norma sosial dan asas kepatutan. Pemahaman yang tepat terhadap unsur-unsur PMH sangat penting bagi praktisi hukum, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, agar hak-hak pihak yang dirugikan dapat dilindungi secara efektif./Elang

Bagikan artikel ini