• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    LBH Elang Maut Indonesia Daftarkan Praperadilan untuk Sopir Pengangkut Batubara di PN Baturaja

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    Polda Sumatera Selatan Berantas Narkoba: 49 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Miliaran Dimusnahkan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Dissenting Opinion Hakim Mulyono dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Keraguan dalam Perkara Pidana Tidak Boleh Diabaikan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Publik Menunggu Kebenaran yang Terang, Bukan Sekadar Pengakuan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Pertanyakan Keberadaan SK Pensiun Pensiunan Polri di Bank Woori Capem Medan

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Tradisi Lapor-Melapor Soal Agama Dinilai Kurang Bijak, Elang Maut Indonesia: Bangsa Ini Harus Lebih Dewasa

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika  yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Perkara Narkotika yang Disidangkan di PN Medan

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    Memalsukan Surat dan Menggunakan Surat Palsu: Dua Perbuatan Berbeda yang Sama-Sama Bisa Dipidana

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

    ADVOKAT HARUS BERDIRI SEJAJAR DENGAN PENEGAK HUKUM LAINNYA: BUKAN PELENGKAP, TETAPI FILTER PENEGAKAN HUKUM

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH EMI kawal Laporan Pemalsuan dan menyembunyikan Barang Bukti di Polres Jaksel

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    LBH Elang Maut Indonesia Advokasi Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Rokan Hulu

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    MAHFUD MD SOROTI PENGALIHAN PERKARA FEBRIE ADRIANSYAH: HUKUM ACARA TAK BOLEH DIKORBANKAN ATAS NAMA KOLABORASI

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Ketika Suap Dianggap Lebih Ampuh Daripada Pengacara: Fenomena Rusaknya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    Berkedok Kelompok Tani, Oknum Diduga Mafia Tanah Rampas Lahan Hasil Olahan Warga Sejak 2009

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen  untuk Melanggar Hukum”

    LBH Elang Maut Indonesia Kritik Pernyataan “Tugas Intelijen untuk Melanggar Hukum”

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Pemerintah Bukan Penguasa, Melainkan Pengelola Mandat Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Agustus 30, 2025
in Artikel, Elang Maut, LBH
1
0
SHARES
94
VIEWS

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Elang Maut Indonesia – Dalam ilmu tata negara, posisi pemerintah tidak pernah dimaknai sebagai “penguasa” yang berdiri di atas rakyat. Pemerintah hanyalah pengelola negara yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan urusan bersama. Kekuasaan yang mereka pegang bukanlah milik pribadi, melainkan amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum.

Konstitusi Indonesia jelas menegaskan hal ini. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah hanya menjalankan mandat sesuai hukum dasar.

BACA JUGA  :Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Filsuf politik Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contrat Social (1762) juga menegaskan prinsip serupa. Menurutnya, negara berdiri atas dasar kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Jika pemerintah melampaui batas, bertindak seolah penguasa, maka kontrak sosial itu dianggap rusak, dan rakyat berhak mempertanyakan legitimasi kekuasaan.

Namun dalam praktik, sering kali kita menyaksikan perilaku aparat atau pejabat yang seolah-olah merasa sebagai pemilik negara. Ketika kekuasaan dijalankan dengan pola pikir “penguasa”, bukan “pengelola”, maka terjadilah penyalahgunaan mandat. Hukum bisa diperalat, kebijakan menjadi tidak adil, dan rakyat merasakan jarak dengan mereka yang seharusnya menjadi pelayan publik.

BACA JUGA : Darurat Militer 

Fenomena ini oleh para ahli disebut sebagai penyimpangan mandat. Mandat yang seharusnya dipakai untuk melayani rakyat justru dipakai untuk melanggengkan kepentingan segelintir kelompok. Dampaknya jelas: rakyat kehilangan kepercayaan, rasa keadilan hilang, dan hubungan antara negara dan warga menjadi rusak.

Contoh kasus nyata dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa di Indonesia:

  • Kasus aparat yang represif terhadap demonstrasi mahasiswa. Aksi mahasiswa yang sejatinya dilindungi oleh hak konstitusional sering kali dihadapi dengan kekerasan. Padahal, konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

  • Kebijakan publik yang lebih berpihak pada elit dibanding rakyat kecil. Misalnya, program pembangunan yang menyingkirkan warga tanpa ganti rugi memadai. Warga merasa terpinggirkan karena pemerintah lebih dekat pada kepentingan pemodal besar ketimbang melindungi masyarakat.

  • Penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum. Rakyat sering melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pejabat yang salah mudah lolos, sementara rakyat kecil mendapat hukuman berat. Fenomena ini menunjukkan pemerintah bertindak bukan sebagai pengelola yang adil, tetapi sebagai penguasa yang memihak.

Penting diingat, sebagaimana dikemukakan ilmuwan politik Miriam Budiardjo, esensi dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jika amanah dijalankan dengan jujur, adil, dan transparan, negara akan kuat. Tetapi jika pemerintah arogan, merasa lebih tinggi dari rakyat, maka fondasi negara akan rapuh.

Karena itu, membangun kesadaran bahwa pemerintah adalah pelayan, bukan penguasa menjadi syarat utama terciptanya tata negara yang sehat. Kepercayaan rakyat adalah modal utama keberlangsungan negara. Tanpa itu, pemerintah hanya tinggal nama, sementara legitimasi perlahan hilang. Red

LEMBAGA BANTUAN HUKUM 

Tags: DemokrasiHak RakyatKedaulatan RakyatKonstitusiKontrak SosialMandat RakyatPelayan PublikPemerintahPemerintahan BersihPolitik IndonesiaRakyatTata negaraUUD 1945
ADVERTISEMENT
Previous Post

PERBUATAN MELAWAN HUKUM: TINJAUAN KONSEPTUAL, YURIDIS, DAN PRAKTIK PERADILAN

Next Post

Darurat Militer: Ketika Kekuasaan Sipil Diambil Alih Militer, Apa Dasar Hukumnya?

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Biografi Singkat “Elang Maut Online”1. Latar Belakang & Asal-Usul“Elang Maut Online” lahir pada awal 2022 dari kegelisahan sejumlah praktisi dan akademisi hukum terhadap rendahnya kesadaran masyarakat akan hak dan mekanisme peradilan. Terinspirasi oleh filosofi elang—simbol ketajaman penglihatan—media ini dirancang untuk menyorot “celah” informasi hukum sekaligus menuntun pembacanya melihat persoalan hukum dengan lebih tajam dan objektif.2. Visi Menjadi rujukan utama edukasi dan pemberitaan hukum di Indonesia yang dapat diakses siapa saja, kapan saja, demi terwujudnya masyarakat yang “melek hukum” dan berdaya.3. Misi

  • Memberi Akses Informasi: Menyajikan berita, analisis, dan opini hukum secara ringkas, akurat, dan mudah dipahami.
  • Edukasi Prosedur: Membimbing masyarakat awam tentang langkah-langkah berurusan dengan aparat penegak hukum—dari tahap penyelidikan hingga putusan pengadilan.
  • Kritik Konstruktif: Meninjau praktik hukum dan penegakan hukum dengan sikap objektif, sekaligus menawarkan rekomendasi perbaikan.
  • Membangun Jaringan: Berkolaborasi dengan akademisi, advokat, LSM, dan aparat untuk konten mendalam dan valid.
4. Isi & Fitur Utama
  • Berita Terkini: Update kasus-kasus krusial—dari putusan Mahkamah Agung hingga pelanggaran HAM.
  • Panduan Praktis: Infografis “Cara Mengajukan Laporan Polisi,” “Hak Terlapor,” dan modul–modul sederhana lain.
  • Wawancara & Opini: Dialog bersama ahli—hakim, jaksa, akademisi—serta rubrik opini untuk perspektif beragam.
  • Video Edukasi & Podcast: Penjelasan prosedur pidana/perdata dan tajuk hukum hangat dalam format ringkas.
5. Nilai-Nilai Inti
  • Akuntabilitas: Setiap informasi diverifikasi; narasumber ahli dan dokumen resmi dijadikan rujukan.
  • Aksesibilitas: Bahasa yang digunakan ringan dan visual menarik agar bisa dinikmati masyarakat awam.
  • Independensi: Konten terbebas dari tekanan politik atau kepentingan pihak manapun.
  • Inovasi: Terus mengembangkan format (AR, quiz interaktif, dan live Q&A) agar belajar hukum kian menyenangkan.
6. Tim Redaksi
  • Pimpinan Redaksi: Dean Pahlevi S. – praktisi hukum
  • Editor Hukum: Benny F. Surbakti, S.H., M.H. . – dosen hukum acara pidana dengan puluhan makalah jurnal.
  • Jurnalis & Kreator Konten: Kombinasi lulusan hukum, jurnalis, dan desainer infografis yang berdedikasi menghadirkan konten yang valid sekaligus engaging.
7. Harapan & Arah Ke Depan “Elang Maut Online” berkomitmen menembus batas—mencakup liputan kasus hukum daerah, fitur analitik big data kejahatan, hingga pengembangan platform mobile interaktif. Semua demi satu tujuan: mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas hukum.Ketajaman informasi, kejelasan langkah, dan kesejajaran objektivitas: itulah semangat Elang Maut Online.

Next Post

Darurat Militer: Ketika Kekuasaan Sipil Diambil Alih Militer, Apa Dasar Hukumnya?

Comments 1

  1. Ping-balik: Darurat Militer: Ketika Kekuasaan Sipil Diambil Alih Militer, Apa Dasar Hukumnya? - Elang Maut Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?