Elang Maut Indonesia – Jakarta – KUHAP dan berbagai undang-undang menegaskan, polisi wajib menerima laporan atau pengaduan masyarakat. Begitu pula lembaga pengawasan negara—baik di tingkat daerah maupun pusat, harus membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima keluhan warga.
Namun, kenyataannya di lapangan masih banyak warga mengeluh karena laporan atau pengaduannya justru ditolak, bahkan sebelum sempat diproses. Alasannya? Mulai dari dalih “tidak ada kewenangan” hingga alasan teknis yang dinilai tidak masuk akal.
BACA JUGA : Warga Wajib Tahu! Ini Aturan Laporan Menurut KUHAP, Jangan Sampai Salah Prosedur
Hak Masyarakat untuk Melapor
Menurut Pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana berhak dan dapat melaporkannya kepada penyidik atau pejabat yang berwenang. Tidak ada aturan yang membolehkan aparat menolak laporan hanya karena alasan subyektif.
“Kalau laporan ditolak tanpa alasan hukum yang jelas, itu sama saja menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar pengamat hukum Benny F Surbakti, SH, MH yang juga pembina LBH Elang Maut Indonesia
Tidak Hanya Polisi
Fenomena penolakan ini tidak hanya terjadi di kepolisian. Lembaga pengawasan pemerintah seperti Ombudsman, Inspektorat, atau badan pengawas di berbagai sektor juga sering dianggap tidak responsif terhadap keluhan warga.
Banyak pelapor mengaku diarahkan berulang kali dari satu meja ke meja lain, atau diminta melengkapi persyaratan yang tidak diatur dalam prosedur resmi.
BACA JUGA : PERBUATAN MELAWAN HUKUM: TINJAUAN KONSEPTUAL, YURIDIS, DAN PRAKTIK PERADILAN
Potensi Pelanggaran dan Dampaknya
Penolakan laporan atau keluhan tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan pelanggaran hukum. Selain melemahkan kepercayaan publik, praktik ini berpotensi memperpanjang penderitaan korban yang membutuhkan perlindungan atau penyelesaian masalah segera.
Seruan untuk Perubahan
Pakar hukum menegaskan, perlu ada pengawasan ketat terhadap aparat dan lembaga penerima pengaduan agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Setiap laporan harus dicatat, diberikan tanda bukti, dan diproses sesuai aturan.
“Masyarakat jangan ragu untuk melapor kembali, dan jika ditolak, segera catat nama petugas serta alasan penolakan, lalu adukan ke lembaga pengawas yang lebih tinggi,” tegasnya./Red