Elang Maut Indonesia – Jakarta – Isu tentang darurat militer kembali menjadi perbincangan publik setiap kali situasi keamanan nasional berada pada titik rawan. Namun, banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas apa yang dimaksud dengan darurat militer, serta apa dasar hukumnya di Indonesia.
Apa Itu Darurat Militer?
Darurat militer adalah keadaan bahaya ketika pemerintahan sipil tidak lagi mampu mengendalikan keamanan sehingga sebagian atau seluruh kekuasaan sipil dialihkan kepada militer (TNI). Dalam kondisi ini, militer memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah-langkah tegas, mulai dari pembatasan pergerakan, jam malam, hingga operasi keamanan berskala besar.
Dasar Hukum Darurat Militer
Penerapan darurat militer diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
UUD 1945 Pasal 12 menyebutkan: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.”
UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya menegaskan bahwa Presiden dapat menetapkan tiga tingkatan keadaan bahaya, yakni darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia berwenang melakukan operasi militer selain perang, termasuk dalam rangka membantu kekuasaan sipil saat terjadi darurat militer.
BACA JUGA :Pemerintah Bukan Penguasa, Melainkan Pengelola Mandat Rakyat
Ciri dan Tujuan
Dalam situasi darurat militer, militer memegang kendali penuh atas keamanan. Beberapa ciri yang biasanya muncul antara lain:
Penetapan jam malam.
Penyensoran media atau pembatasan informasi.
Penangkapan tanpa prosedur peradilan sipil.
Pengadilan sipil dapat digantikan oleh pengadilan militer.
Tujuannya adalah melindungi kedaulatan negara, menjaga keselamatan rakyat, dan memulihkan ketertiban umum.
BACA JUGA : Hak Terdakwa di Persidangan
Contoh di Indonesia
Salah satu contoh penerapan darurat militer adalah ketika Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada tahun 2003 melalui Keppres No. 28 Tahun 2003. Kebijakan ini diambil karena eskalasi konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan aparat keamanan sudah tidak dapat dikendalikan dengan mekanisme biasa.
Dalam masa tersebut, TNI menjadi penguasa darurat militer dan mengambil langkah-langkah keamanan tegas, termasuk operasi militer skala besar dan pembatasan hak-hak sipil.
Darurat militer bukanlah kebijakan yang ringan. Penerapannya hanya dilakukan jika kondisi negara benar-benar darurat dan tidak bisa ditangani oleh kekuasaan sipil biasa. Meski dibutuhkan untuk menjaga keamanan, penerapan darurat militer juga membawa konsekuensi serius terhadap hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi.
” Celoteh Bang Elang ”
” Damai Itu Indah, Mari Kita Jaga Kedamaian dan Keamanan ”