Elangmaut Indonesia – Makassar, 25 Juni 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan F S (dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin) dan K H (dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar) sebagai tersangka dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Keputusan diambil setelah gelar perkara internal pada 23 Juni dan dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang kini menunggu tandatangan pimpinan Polda.
Kronologi & Proses Hukum
Tahap penyelidikan,Kasus F S bermula dari laporan korban pada akhir Maret; hingga saat ini penyidik telah memeriksa 6 saksi, termasuk korban, keluarga, dan perwakilan kampus. Untuk K H, 4 saksi telah dimintai keterangan.
Pasal yang disangkakan, Keduanya dijerat Pasal 6 huruf a (tindakan fisik non-konsensual) dan, khusus untuk K H, tambahan Pasal 6 huruf c (pemaksaan relasi kuasa) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman maksimal: penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta.
Surat penetapan, “Suratnya sudah jadi, tinggal ditandatangani pimpinan. Setelah itu kami layangkan ke tersangka dan kejaksaan,” jelas Kanit IV Subdit Renakta AKP Ramdan Kusuma.
Langkah berikutnya, Pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan dijadwalkan awal Juli. Berkas perkara akan segera dilimpahkan setelah pelengkapan alat bukti.
Sikap Institusi Kampus
UNM, Rektor Prof. Karta Jayadi membebastugaskan K H sambil menyiapkan opsi pemecatan permanen apabila status naik ke penuntutan.
Unhas, Pihak rektorat masih menunggu salinan resmi surat tersangka sebelum mengeluarkan keputusan administratif; sementara itu, F S dilarang menjalankan aktivitas akademik yang melibatkan mahasiswa.
Reaksi & Dampak
Kasus ini memicu diskusi publik tentang keamanan ruang akademik dan dorongan bagi kampus untuk memperkuat mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual. Aliansi mahasiswa di kedua kampus mendesak pembentukan unit layanan terpadu dan pendampingan psikologis bagi korban.